Komisi II DPR Pertanyakan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU   

Penyelenggara pemilu diminta untuk tetap saling bersinergi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, mempertanyakan alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi II pun akan meminta penjelasan DKPP dalam evaluasi pelaksanaan Pikada 2020, yang juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. 

"Kami tidak akan masuk ke dalam putusan DKPP, tetapi sebagai mitra kami perlu mendapatkan penjelasan," kata Saan melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU 

1. Komisi II minta penyelenggara pemilu tetap bersinergi meskipun ada putusan tersebut

Komisi II DPR Pertanyakan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU   Wakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski ada putusan tersebut, Saan meminta kepada DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tetap bersinergi agar penyelenggaraan pesta demokrasi semakin baik.

"Untuk membangun sistem politik ke depan tidak baik juga jika mereka seakan-akan berseteru,” ujarnya.

2. DKPP berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI

Komisi II DPR Pertanyakan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU   IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu, 13 Januari 2020. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring.

3. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik

Komisi II DPR Pertanyakan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU   Ilustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

DKPP mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 yang meminta Evi Novida Ginting segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Arief Budiman dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI. Karena menurut hukum dan etika, Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya