Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid meminta kepada pemerintah untuk segera menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kepada mereka yang menggunakan pelayanan di kelas tiga mandiri.
Anwar mengatakan, berdasarkan temuan oleh pihaknya di lapangan, para peserta BPJS Kesehatan itu berada di kategori miskin atau yang sangat tergantung terhadap pelayanan tersebut.
1. Pemerintah perlu mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terkait kenaikan iuran tersebut.
“Oleh karena itu kita berpendapat, kalau iuran ini harus naik, karena melalui kajian, kalau bisa kelas tiga ini pemerintah menunda kenaikan,” kata Anwar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12).
Baca Juga: Guru Ngaji di Jateng Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
2. Defisit BPJS Kesehatan akibat masih banyaknya peserta yang menunggak iuran
Sementara itu, terkait defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan, Anwar melihat hal tersebut dari beberapa faktor antara lain masih banyaknya peserta yang tidak rutin untuk membayar iuran bulanan yang telah ditentukan.
Editor’s picks
“Data dobel juga. Ada data orang sudah meninggal tapi masih terdaftar BPJS. Saya kira ini adalah (faktor) utama, sehingga (defisit) terus membengkak. Ini harus diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
3. Jika iuran dinaikkan, peserta kelas tiga BPJS Kesehatan harus mendapatkan subsidi
Untuk itu, Komisi IX mendesak kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyampaikan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk tidak memberlakukan kenaikan BPJS kelas tiga pada Januari mendatang.
“Kalau diberlakukan (kenaikan iuran), pemerintah harus mensubsidi peserta kelas tiga,” katanya.
4. Subsidi tidak bisa dinikmati oleh peserta yang turun kelas
Lebih jauh ia menjelaskan, subsidi yang dimaksudkan tersebut tidak bisa dinikmati oleh peserta yang melakukan turun kelas karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Kan ini yang kelas satu kan bukan peserta kelas tiga. Kalau ada kelas satu mau turun ke kelas tiga itu tetap jadi peserta mandiri biasa tanpa subsidi,” jelasnya.
Baca Juga: IDI Soal Defisit BPJS: Penyakit Jantung Paling Mahal Biayanya