Kompolnas tentang Kasus Novel Baswedan: Kami Anggap Ini Utang Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum juga terungkapnya siapa dalang di balik kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan menjadi sorotan bagi masyarakat luas. Banyak yang menilai kasus ini ditunggangi oleh banyak kepentingan terkait penyidikan kasus korupsi yang tengah dikerjakan mantan perwira menengah polisi tersebut.
1. Kompolnas minta polisi segera tuntaskan kasus Novel Baswedan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan belum terungkapnya kasus Novel Baswedan merupakan utang Polri yang harus segera dilunasi.
“Kompolnas tidak pernah tinggal diam, kami tetap menganggap ini utang Polri yang harus diungkap. Kompolnas sudah melakukan tujuh kali gelar perkara kasus ini, jadi kami sangat serius,” ujar Bekto di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Baca Juga: Ombudsman Kembali Tuding Novel Tidak Kooperatif untuk Ungkap Kasusnya
2. Kompolnas sebut polisi sudah bekerja profesional
Dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh Kompolnas itu, Bekto menyimpulkan bahwa pihaknya dengan tegas mengawasi betul kinerja dari Polri demi mewujudkan polisi yang profesional dan mandiri. “Dalam arti didalam penyidikan (kasus Novel) itu sudah melakukan yang namanya kegiatan scientific crime investigation itu semua sudah dilakukan (oleh Polri),” terangnya.
3. Kompolnas sebut Novel tidak kooperatif terkait pemanggilan oleh pihak kepolisian
Editor’s picks
Ditambahkan Bekto, saat ini yang menjadi kesulitan polisi dalam mengungkap kasus tersebut adalah terkendalanya saksi saat kejadi penyiraman air keras tersebut berlangsung, ditambah lagi CCTV yang merekam mungkin merekam kejadian juga belum bisa disita oleh pihak kepolisian.
“Korban (Novel Baswedan) sampai sekarang susah untuk diajak bicara dan dipanggil sama polisi, padahal Kompolnas sangat berharapkan korban mau (dimintai keterangan),” ujarnya.
“Di mana pun di dunia ini, kalau ada kasus penyerangan seperti ini, korban bisa sangat membantu proses penyidikan supaya ini terungkap. Kalau korbannya gak mau memberikan keterangan ikut menyulitkan polisi,” terangnya.
4. Ombudsman akan panggil Polda Metro Jaya 25 Januari mendatang
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan akan memanggil lagi pihak Polda Metro Jaya dalam waktu dekat terkait rekomendasi yang pernah diberikan karena diduga terjadi maladministrasi dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan. “Kami akan mengundang kembali Polda Metro tanggal 25 Januari 2019 untuk mendengar sejauh mana polisi melakukan rekomendasi (yang diberikan Ombudsman),” ujar Adrianus.
5. Ombudsman inisiatif lakukan investigasi karena keresahan masyarakat terkait kasus Novel
Temuan maladministrasi tersebut merupakan inisiatif pihaknya yang terdaftar dalam Nomor registrasi: 0106/IN/III/2018/JKT, yang dirilis pada Kamis (6/12/2018). Dasar investigasi ialah Pasal 7 huruf D Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Adrianus menyatakan, pihaknya mewakili keingintahuan masyarakat perihal dugaan kepolisian yang tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus Novel.
Baca Juga: Ombudsman akan Panggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Novel Baswedan