Komponen Cadangan Segera Dibentuk, Pengamat: Perketat Perekrutan

Jangan sampai anggota Komcad terlibat organisasi radikal

Jakarta, IDN Times - Pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati meminta pemerintah memperhatikan sistem rekrutmen atau pendaftaran anggota komponen cadangan (komcad) secara ketat. 

“Agar tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman atau hal lain yang menyimpang. Lebih daripada itu penting hindari perekrutan pihak yang pernah terlibat organisasi radikal atau intoleran,” kata pengamat yang akrab disapa Nuning itu saat dihubungi IDN Times, Selasa (26/1/2021).

1. Komcad diklaim tidak akan menjadi tentara bayaran

Komponen Cadangan Segera Dibentuk, Pengamat: Perketat PerekrutanANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nuning menyebutkan ada sejumlah pihak yang khawatir dengan Komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Ia menilai, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan Komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya aturan yang berlaku.

“Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena Komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada disiplin TNI. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi standar TNI untuk selalu membantu semua lapisan masyarakat,” ujar doktor komunikasi Universitas Padjajaran ini.

Baca Juga: Kemhan akan Rekrut 25 Ribu Warga untuk Gabung Jadi Komponen Cadangan

2. Pembentukan Komcad sesuai UU dan hukum internasional

Komponen Cadangan Segera Dibentuk, Pengamat: Perketat PerekrutanIlustrasi TNI. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 ini menyebut, pembentukan Komcad telah sesuai dengan Undang-Undang yang bertujuan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, yakni TNI. Adapun negara-negara maju di dunia juga menerapkan sistem serupa, di antaranya Amerika Serikat.

Tak hanya dalam UU, Komcad juga masuk dalam hukum internasional sebagai pengganti Wajib Militer (wamil) untuk melakukan bela negara.

"Pembentukan Komcad juga diyakini lebih murah dibandingkan program Wajib Militer,” ujarnya.

3. Komcad juga pernah dibentuk oleh pemerintah Indonesia terdahulu

Komponen Cadangan Segera Dibentuk, Pengamat: Perketat PerekrutanIlustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih jauh dia menambahkan, pembentukan Komcad di Indonesia juga sudah diselenggarakan pemerintah pada masa sebelumnya dengan membentuk Pertahanan Sipil (Hansip), dan juga Keamanan Rakyat (Kamra) sejalan dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang sekarang masih bertugas di lingkungan Pemda. 

“Pembentukan Komcad juga ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi,” tuturnya.

Kendati demikian, Nuning mengusulkan, agar pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Komcad juga untuk membantu menangani masalah pandemik COVID-19 di Tanah Air yang kasusnya kian meroket.

“Saat ini patut dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk lebih tangguh menangani Covid-19. Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemerintah Daerah menangani korban COVID-19,” imbau Nuning.

4. Kemenhan akan merekrut 25 ribu warga sipil intuk bergabung dalam Komcad

Komponen Cadangan Segera Dibentuk, Pengamat: Perketat PerekrutanMenteri Pertahanan Prabowo Subianto. IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menargetkan merekrut 25 ribu warga sipil untuk mengikuti program Bela Negara, berupa pelatihan yang disebut Komponen Cadangan (Komcad). Program ini merupakan realisasi dari UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019 yang disahkan pada 26 September 2019. 

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak membantah target awal rekrut sebanyak 25 ribu orang. Namun, ia mengatakan, proses rekrutmen tidak dilakukan dalam waktu dekat. 

"Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan prosesnya, baik itu perangkat hukum yakni Permenhan, lalu konsolidasi dengan TNI sampai ke tingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan resmi sebagai Komcad," ujar Dahnil kepada IDN Times melalui pesan pendek, Jumat (22/1/2021).

Perekrutan warga sipil ini juga merupakan tindak lanjut dari turunan UU Nomor 23 Tahun 2019 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Ia mengatakan, Permenhan itu rencananya akan dirilis tahun ini. 

Baca Juga: Viral Video Tank TNI Seruduk Gerobak dan Motor, TNI Sudah Ganti Rugi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya