Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada

Pandemik COVID-19 jadi celah terjadinya politik uang

Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan ada empat tahapan pilkada serentak 2020 yang disinyalir memiliki titik paling rawan terjadinya praktik politik uang. Keempat tahapan tersebut yaitu tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

Hal itu disampaikan oleh Fritz ketika berkunjung ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Bukan berarti tahapan lain tidak akan terjadi pelanggaran. Namun keempat tahapan itu menjadi paling rawan. Yang kami prediksi atau tidak tetap semuanya akan diawasi Bawaslu supaya praktik politik uang tidak terjadi,” ujar Fritz melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (17/07/2020).

Lalu, apa masukan yang diberi oleh KPK bagi Bawaslu?

1. Praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon sangat beragam

Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di PilkadaIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan tren bentuk tindak pidana politik uang dalam pilkada sangat beragam. Beberapa contoh di antaranya yaitu distribusi sumbangan, baik berupa uang atau barang kepada para kader partai, tim sukses, golongan atau kelompok tertentu.

“Memberikan sumbangan kepada masyarakat atau sarana seperti masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, dan ibu-ibu pengajian untuk memperoleh dukungan dan kepentingan partai politik,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu RI: Pilkada Tangsel Rawan Politik Uang

2. Situasi pandemik COVID-19 sangat rawan terjadi politik uang dengan dalih bagi-bagi sembako

Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di PilkadaANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kemudian, Fritz melanjutkan, praktik lainnya yaitu membagikan bahan sembako secara langsung, mengunjungi kampung-kampung atau rumah ke rumah untuk memperoleh dukungan dan simpati masyarakat. Pada hari pelaksanaan kampanye dalam hal membagi-bagikan uang atau barang untuk mendapatkan dukungan simpati dari kader, simpatisan dan masyarakat lainnya seperti menjadi hal yang umum.

"Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemik COVID-19 dan hal ini bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin berkuasa dengan cara yang salah seperti politik uang," tuturnya.

3. Bawaslu pastikan akan mencegah terjadinya praktik politik uang jelang pilkada 2020

Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di PilkadaGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Untuk meminimalisasi atau menghilangkan terjadinya politik uang dalam proses pilkada 2020, pria asal Medan ini menegaskan jajarannya di daerah akan melakukan pencegahan secara maksimal, agar penyelenggaraan pilkada serentak 2020 berjalan dengan bersih tanpa adanya politik uang.

“Saya pastikan jajaran kami di daerah akan lakukan langkah pencegahan terhadap yang namanya politik uang. Karena, apapun bentuk dan jalurnya politik uang tetap hal yang tidak dibenarkan. Politik uang racun dalam proses demokrasi. Selain itu, dalam penanganannya si pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat secara hukum,” tutur dia. 

Ia menceritakan diskusinya dengan KPK sempat membahas strategi Bawaslu mencegah politik uang dan indeks kerawanan pilkada yang sudah pernah dilakukan atau dihasilkan oleh Bawaslu. 

Selain itu, dalam diskusi itu juga dibahas mengenai kolaborasi antara Bawaslu dan KPK di masa yang akan datang terkait dengan pemberantasan tindak pidana politik uang dalam proses pilkada. Bawaslu turut membahas soal sanksi terhadap tindak pidana politik uang itu. 

Baca Juga: Putri Wapres, Azizah Ajak Raffi Ahmad Berpasangan di Pilkada Tangsel

Topik:

Berita Terkini Lainnya