KPK Minta Interpol Keluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus BLBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia segera mengeluarkan red notice kepada pasangan pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
1. Sebelumnya KPK menerbitkan surat DPO kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelum mengajukan red notice, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Kepolisian Republik Indonesia.
"KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia bantuan pencarian melalui RED NOTICE terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
2. Red notice sudah diajukan KPK sejak 6 September 2019
Surat pengajuan Red Notice, kata Febri sudah dilakukan pihaknya sejak 6 September 2019 lalu. KPK berharap, dengan pengajuan red notice tersebut, interpol mau bekerja sama mengembalikan kedua tersangka tersebut.
Editor’s picks
"Sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
3. Peran Polri dan Interpol sangat penting untuk mengejar tersangka kasus korupsi
Febri menuturkan, peran Polri dan Interpol sangat penting bagi penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar.
"Sekitar Rp 4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ucapnya.
4. Sjamsul Nursalim diduga terlibat kasus korupsi bersama sang istri dan bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK telah menetapkan pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLBI. Sjamsul dan sang istrinya diduga terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin telah diputus bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, total kerugian negara diprediksi mencapai Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dikorupsi