KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster

KPK juga memeriksa 3 saksi lain, diantaranya Bupati Kaur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin, 18 Januari 2021. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

KPK coba mendalami informasi tentang rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu kepada PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip ANTARA, Selasa (19/1/2021).

 

 

1. KPK juga memeriksa 3 saksi lain, diantaranya Bupati Kaur

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha LobsterMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

Untuk saksi Gusril,  KPK mengonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk PT DPP yang diajukan tersangka Suharjito.

Kemudian, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.

"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

2. Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan yang dapat izin ekspor

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha LobsterMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sebelumnya telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata juga dinyatakan jadi tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih juga punya status serupa. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap, ada nama Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang notabene jadi penyedia jasa kargo ekspor benih lobster satu-satunya itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

3. Edhy Prabowo menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang mewah

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha LobsterEdhy Prabowo memegang udang di tambak daerah Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Instagram.com/edhy.prabowo

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy Prabowo dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. 

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya