KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur

Bupati Ismunandar dituding terima suap total Rp2,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaan Korupsi menyita sejumlah barang bukti hasil dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis (2/7/2020). Ia ditangkap bersama istrinya, Encek UR Firgasih yang juga adalah Ketua DPRD di sebuah hotel di Jakarta. Dari operasi senyap tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita duit tunai senilai Rp170 juta. Selain itu, ada pula beberapa buku tabungan senilai Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan barang bukti itu menunjukkan Ismunandar telah menerima suap dengan total Rp2,6 miliar pada (11/6/2020) lalu. Namun, pemberian uangnya dilakukan secara bertahap. 

"Suap diduga diberikan oleh para kontraktor rekanan Pemkab Kutai Timur," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (3/7/2020) di gedung Merah Putih. 

Duit suap itu kemudian digunakan oleh Ismunandar untuk berbagai hal. Apa saja?

1. Suap dipakai untuk beli mobil Isuzu Elf, tiket pesawat ke Jakarta hingga kampanye untuk Pilkada 2020

KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur(Ilustrasi koruptor KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Nawawi menjelaskan suap diterima oleh Ismunandar dari para kontraktor rekananan Pemkab Kutai Timur melalui pihak ketiga yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mussyafa. Uang senilai total Rp2,6 miliar ditransfer ke beberapa rekening milik Musyaffa dan digunakan untuk beberapa keperluan yaitu: 

  • 23 - 30 Juni: membayar pembelian Isuzu Elf senilai Rp510 juta
  • 1 Juli: membeli tiket ke Jakarta senilai Rp33 juta
  • 2 Juli: membayar biaya penginapan hotel di Jakarta Rp15,2 juta
  • 19 Mei: untuk kampanye Ismunandar dalam pemilihan kembali melalui pilkada 2020

Khusus untuk penerimaan tanggal (19/5/2020), dana ditransfer ke rekening atas nama Aini senilai Rp125 juta. Di dalam perkara ini ada dua kontraktor yang ikut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap

2. Ismunandar menerima suap, lalu memberi proyek kepada rekanan kontraktor sebagai imbal baliknya

KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dari hasil pemeriksaan awal, Ismunandar kemudian memberikan para kontraktor rekanan Dinas PU proyek-proyek Pemkab Kutai Timur bila mereka bersedia menyerahkan duit suap. Untuk perkara yang melibatkan dua kontraktor Aditya Maharani dan Deky Aryanto, setidaknya ada enam proyek infrastruktur yang berhasil dimenangkan oleh Aditya dengan total nilai proyek tertinggi mencapai Rp9,6 miliar yaitu peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung. Perusahaan konstruksi Aditya juga pernah menggarap proyek pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar. 

3. KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk Bupati Ismunandar dan istri

KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur(Para tersangka OTT Bupati Kutai Timur dipajang oleh KPK saat jumpa pers) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam perkara itu, penyidik KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan dibagi dua pihak yakni penerima suap dan pemberi suap. Untuk penerima suap terdiri dari Bupati Ismunandar dan istri, Musyafa (Kepala Bapenda), Suriansyah (Kepala BPKAD) dan Aswandini (Kepala Dinas PU). 

Sedangkan, untuk pihak pemberi suap yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku kontraktor rekanan Pemkab Kutai Timur. 

Baik Bupati Ismunandar dan sang istri dikenakan pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP. Bila melihat ke pasal tersebut, maka di sana tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji karena diduga bisa menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Maka ancaman hukuman yang dihadapi yakni bui berkisar 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: KPK Ciduk Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ini Komentar Wagub Hadi

Topik:

Berita Terkini Lainnya