KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap

Penyidik menduga 2 tersangka telah terima suap Rp2,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih sebagai tersangka dalam kasus suap. Pasangan suami istri itu dicokok oleh penyidik komisi antirasuah pada Kamis, 2 Juli 2020 di sebuah hotel di Jakarta. 

Dari permintaan keterangan sementara terhadap keduanya dan barang bukti yang ada, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. 

"KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima (suap) satu ISM (Ismunandar) selaku Bupati, EU (Encek UR) selaku Ketua DPRD, MUS selaku kepala bapeda, SUR selaku kepala BPKAD, dan ASW selaku kepala dinas PU," demikian ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang didampingi plt juru bicara KPK, Ali Fikri ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih. 

Seperti tradisi baru komisi antirasuah, enam orang dipajang saat pemberian keterangan pers dengan punggung menghadapi para jurnalis di ruang pers. Berapa lama ancaman hukuman yang dihadapi oleh pasangan suami istri tersangka kasus korupsi itu?

1. Bupati Kutai Timur diduga telah menerima suap senilai Rp2,6 miliar

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap(Istri Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di dalam pemberian keterangan pers diketahui Ismunandar diduga telah menerima suap pada (11/6/2020) lalu dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PU, Aditya Maharani senilai Rp550 juta dan Deky Aryanto (rekanan dinas PU) senilai Rp2,1 miliar. Suap untuk Bupati Ismunandar diberikan melalui Suriansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Musyaffa, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Rupanya, istri Ismunandar, Encek turut menikmati duit suap tersebut. 

"Uang itu disetorkan ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama MUS (Musyaffa) senilai Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta, dan Bank Mega senilai Rp800 juta," kata Nawawi pada malam ini. 

Selain itu, uang dari para kontraktor rekanan kepala dinas digunakan untk beberapa keperluan Bupati Ismunandar, mulai dari pembelian mobil Isuzu elf, tiket untuk ke Jakarta, dan biaya untuk menginap di hotel. 

Bahkan, diduga duit dari para kontraktor itu juga digunakan sebagai jatah pemberian uang THR ke beberapa orang di Pemkab Kutai Timur. 

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kaltim, Rumah Bupati Kutai Timur Disegel

2. Dari lokasi OTT ditemukan barang bukti duit tunai senilai Rp170 juta

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Nawawi menjelaskan dari hasil OTT yang dilakukan di tiga daerah yakni Sanggata, Kutai Timur, Samarinda dan Jakarta, ditemukan beberapa barang bukti antara lain duit senilai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. 

Mantan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu menjelaskan modus dari rasuah ini kontraktor rekanan kepala dinas memberikan suap kepada Bupati agar diberikan proyek di sana. Hal itu terbukti enam proyek di Kabupaten Kutai Timur diberikan kepada salah satu tersangka yakni Aditya Maharani. Proyek paling besar yang diterima oleh Aditya yaitu peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar. Aditya juga diberi kepercayaan menggarap proyek pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar. 

3. Bupati dan sang istri terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus SuapIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Baik Bupati Ismunandar dan sang istri dikenakan pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP. Bila melihat ke pasal tersebut, maka di sana tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji karena diduga bisa menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Maka ancaman hukuman yang dihadapi yakni bui berkisar 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

4. Sebelum ditahan, tujuh tersangka termasuk Bupati Ismunandar jalani isolasi mandiri dulu

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Nawawi menambahkan, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama dimulai Jumat 3 Juli 2020 hingga 22 Juli. Ismunandar ditahan di rutan KPK Kav C1. Sedangkan, istrinya Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih. Komisi antirasuah memberlakukan protokol kesehatan lebih dulu agar tidak ada penyebaran COVID-19 di dalam rutan. 

“Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tutur Nawawi. 

Baca Juga: Istri Bupati Kutai Timur yang Terjaring OTT KPK Merupakan Ketua DPRD

Topik:

Berita Terkini Lainnya