KPU: 486 Pasangan Calon Penuhi Syarat Maju Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan 486 bakal pasangan calon kepala daerah memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Kendati demikian, kata dia, jumlah itu akan terus bertambah mengingat sistem informasi pencalonan (Silon) KPU yang masih terus berjalan sampai hari ini.
1. Data jumlah paslon yang lolos akan terus diinput melalui silon
Data tersebut akan terus diakumulasi dan disampaikan oleh KPU daerah ke KPU RI melalui aplikasi Silon tersebut.
"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input silon oleh daerah selesai," kata Evi Novida seperti dikutip ANTARA, Jumat (25/9/2020).
Data dari rekap penetapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 itu juga menerangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 13 pasangan.
Kemudian, total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota yang memenuhi syarat sebanyak 473 pasangan dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 pasangan calon.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Petahana Pilkada Kota Semarang Dapat Posisi Kiri
2. KPU telah menetapkan 182 paslon kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 5 paslon tingkat provinsi sebagai peserta Pilkada
Editor’s picks
Data yang masuk ke KPU untuk total kabupaten kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 kabupaten kota dari 261 kabupaten kota. Kemudian, provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 5 dari 9 provinsi.
Bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU dilaporkan sebanyak 743 pasang, sebanyak 741 bakal pasangan calon diterima pendaftarannya dan dua ditolak.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bakal pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon.
3. Ada 69 calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan
Pemilihan bupati dan wakil bupati dengan status diterima sebanyak 615 bakal pasangan calon yang tersebar di 224 kabupaten. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 101 bakal pasangan calon yang tersebar di 39 kota.
Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur perseorangan (independen) sebanyak 69 calon. Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur partai politik sebanyak 672 calon, total daerah dengan calon tunggal sebanyak 25 kabupaten kota.
Baca Juga: Sejarah dan Kisah Sukses Calon Independen di Pilkada Indonesia