KPU: Aturan yang Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada Bisa Direvisi

KPU berharap Jokowi segera keluarkan Perppu Pilkada

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan aturan soal diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 masih mungkin direvisi kembali.

Menurut Ilham, KPU hingga hari ini masih terus mendengarkan masukan dari masyarakat terkait bagaimana menyelenggarakan pilkada yang aman dan terbebas dari penyebaran COVID-19.

1. KPU sebut aturan yang memperbolehkan konser saat pilkada masih bisa direvisi kembali

KPU: Aturan yang Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada Bisa DirevisiIDN Times/Marisa Safitri

Sebagai alternatif, kampanye tatap muka dan konser bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19.

“Jika itu jadi masukan masyarakat, mumpung kita mau melakukan revisi PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kemenkumham, bisa aja kita masukan (konser daring) melihat situasi dan kondisi saat ini,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah 

2. KPU selalu memikirkan kesetaraan dalam membuat aturan

KPU: Aturan yang Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada Bisa DirevisiIlustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

Kendati demikian Ilham mengingatkan bahwa KPU dalam membuat aturan juga merujuk pada kesetaraan. Pihaknya juga memikirkan kondisi geografis di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang berbeda-beda.

Oleh sebab itu, jika konser dan pertemuan tatap muka diselenggarakan secara daring apakah dapat dilakukan oleh seluruh daerah penyelenggara pilkada atau tidak. KPU, kata dia, masih terus mencari jalan tengah dari aturan tersebut.

“Di ujung Papua sana gimana caranya daring itu. Di Yahukimo, di Boven Digoel, kemudian di ujung NTT kalau nyari sinyal harus naik gunung dulu. Nah itu kan harus kita akomodir. Sekali lagi KPU membuat peraturan ini tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal,” ujarnya.

3. KPU berharap agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu Pilkada di tengah pandemik COVID-19

KPU: Aturan yang Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada Bisa DirevisiPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dokumentasi Biro Pers Kepresidenan)

Ilham berharap, Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik sebagai acuan KPU untuk menjalankan tugas mereka dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

“Konon katanya akan ada perppu terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemik. Itu akan lebih baik karena acuan kami ke perppu yang perspektifnya adalah penyelenggara pilkada yang sehat di masa pandemik ini,” tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti tentang aturan KPU yang mengizinkan tentang adanya konser, bazar hingga jalan santai pada kampanye Pilkada Serentak 2020. Padahal, pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia setiap harinya terus bertambah signifikan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.

“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” demikian yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari website kpu.go.id, Kamis (17/9/2020).

Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang di huruf c pasal itu. "Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” bunyi pasal 63 ayat 1 huruf e.

Berikut ini isi lengkap pasal 63 ayat 1 huruf a sampai g yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya