KPU: Batas Waktu Penetapan Calon Hanya 30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Termasuk penggantian calon jika ada yang berhalangan tetap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan pembaruan informasi terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, situasi ini harus dilakukan mengingat beberapa paslon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan karena mereka positif terpapar COVID-19.

1. Penggantian calon harus dilakukan 30 hari sebelum masa pemilihan

KPU: Batas Waktu Penetapan Calon Hanya 30 Hari Jelang Pemungutan SuaraIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Ilham menjelaskan, pihaknya akan memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk paslon dinyatakan negatif COVID-19, untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan.

“KPU juga telah mengatur penggantian paslon. Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen, dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Saat ini juga telah terdapat beberapa paslon yang meninggal dunia setelah pendaftaran,” kata Ilham melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Ilham menambahkan, terkait penggantian paslon tersebut, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selebihnya, penggantian paslon tidak bisa lagi dilakukan, mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan.

“KPU saat ini tengah merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang diatur sesuai protokol COVID-19. Selain TPS yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU juga memikirkan risiko paparan COVID-19 kepada petugas KPPS,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Imbau Kampanye Daring, Banyak Paslon di RI Tetap Pilih Tatap Muka

2. KPU hanya menerima petugas KPPS yang berusia 20-50 tahun saja

KPU: Batas Waktu Penetapan Calon Hanya 30 Hari Jelang Pemungutan SuaraIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Berdasarkan pertimbangan Satgas COVID-19, lanjutnya, rekrutmen petugas KPPS akan diperketat dan hanya menerima petugas yang berusia 20 hingga maksimal 50 tahun.

“KPU juga telah memohon pemerintah pusat dapat menambah anggaran APD bagi para petugas KPPS, mengingat dalam NPHD tidak terdapat anggaran APD,” tutur Ilham.

3. KPU tegaskan hanya memperbolehkan menggelar kampanye secara daring

KPU: Batas Waktu Penetapan Calon Hanya 30 Hari Jelang Pemungutan SuaraKampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung untuk berdialog dengan warga. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Terkait kampanye, Ilham juga menegaskan saat ini tidak ada lagi kampanye dengan metode rapat umum, bazar, konser, dan metode lainnya yang berpotensi kerumunan massa.

“Bagi daerah yang terkendala jaringan untuk daring, paslon dapat melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang dan disesuaikan dengan koordinasi Satgas COVID-19 setempat,” ujarnya.

Baca Juga: 1.720 Data Pemilih Balam Belum Valid, Bawaslu Minta KPU Perbaiki

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya