KPU Buat Regulasi Penyelenggaraan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik COVID-19, sesuai dengan protokol kesehatan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, PKPU tersebut akan rampung dalam waktu dekat dan segera diajukan ke Kemenkumham setelah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan juga uji publik yang melibatkan banyak elemen masyarakat.
1. KPU berharap PKPU tersebut bisa segera diajukan ke Kemenkumham pada 30 Juni
Hal tersebut disampaikan dia dalam diskusi daring bertema Kesiapan Daerah Hadapi Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
"Konsultasi ke DPR dan pemerintah sudah dilakukan, kita harapkan 30 Juni kita ajukan ke Kemenkumham,” kata Pramono, Selasa (30/6).
Baca Juga: 9 Daerah di Jateng Berisiko Tinggi Tularkan Corona Jelang Pilkada 2020
2. Kampanye terbuka akan dibatasi jumlahnya oleh KPU
Editor’s picks
Pramono menjelaskan, dalam PKPU tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19. Mulai dari verifikasi faktual paslon, kampanye, dan proses pemungutan suara, hingga perhitungan akhir hasil suara.
“Kita juga membatasi jumlah peserta kampanye, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Lalu kehadiran pemilih (ke TPS), ke depan misalnya 1-100 orang pergi jam 07.00-08.00 WIB dan seterusnya,” ujarnya.
3. KPU dorong paslon untuk kampanye melalui media daring
Oleh sebab itu, lanjut dia, KPU akan mendorong kampanye melalui sistem daring dengan menggunakan media sosial. Pihaknya juga akan melonggarkan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini penggunaanya dibatasi oleh KPU.
“Di pandemik ini kita longgarkan, kita tambahkan. Beberapa riset mengenai efektivitas sosialiasi, spanduk menjadi media yang bagus untuk pasangan calon. Iklan di media massa yang boleh diproduksi oleh paslon, ke depan kita atur agar paslon punya peluang memasang iklan tapi tetap dengan batasan,” tuturnya.
Baca Juga: Sah! Komisi II DPR RI Setujui Perppu Pilkada Jadi UU