KPU Gelar Pemilu Ulang di 1.511 TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ulang setelah diselenggarakan serentak pada Rabu (17/4) lalu.
Pemilu tersebut antara lain meliputi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), hingga pemungutan suara lanjutan (PSL).
1. Ada 2.767 TPS yang belum melakukan pemilu
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebanyak 1.511 tempat pemungutan suara (TPS) sudah melakukan hal tersebut.
“Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi itu saat ini sudah mencapai 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU (baru) sebanyak 1.511 TPS,” ujar Arief di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Baca Juga: Polri Sebut 15 Anggotanya Gugur Usai Amankan Pemilu 2019
2. TPS yang belum menggelar pemungutan suara paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara serentak
Editor’s picks
Arief menjelaskan, dari sisa TPS yang belum menjalankan pemilu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan paling lambat sebagaimana ketentuan Undang-Undang tidak lebih dari 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, PSL sudah bisa kita laksanakan,” terangnya.
3. Banyak TPS yang belum menyelenggarakan pemilu
Seperti diketahui sebelum, beberapa wilayah di Indonesia masih ada yang belum menyelenggarakan pemilu. Hal tersebut lantaran terkendalanya distribusi logistik menuju ke lokasi tujuan.
Sementara itu, ada beberapa TPS juga yang harus menjalankan pemilu susulan lantaran sempat terhenti karena beberapa faktor teknis.
Baca Juga: [Linimasa] Ragam Klaim dan Tudingan Kecurangan Selama Pemilu