KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah 

Jika tidak mendapat izin, konser tidak boleh digelar

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan, izin konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 tidak semudah yang dibayangkan banyak pihak.

Ilham menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang ingin menggelar konser atau kampanye tatap muka harus membuat laporan dulu kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah di masing-masing tempat pemilihan mereka.

1. Penyelenggaraan konser harus persetujuan gugus tugas daerah

KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah Ilustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

Baca Juga: Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR: PDIP dan Golkar Minta Pemilu Tertutup

Jika daerah pemilihan mereka masuk zona merah atau bahaya penularan COVID-19, sudah pasti gugus tugas daerah tidak akan mengizinkan konser tersebut untuk digelar.

“Harus izin gugus tugas. Kalau gugus tugas bilang gak boleh, ya gak boleh. Yang tahu daerah masing-masing adalah gugus tugas 270 daerah tersebut,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).

2. PKPU Nomor 10 yang mengatur soal konser saat kampanye sudah dilakukan uji publik

KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah Ilustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

Dia menjelaskan, izin diperbolehkannya penyelenggaraan konser saat Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Bahkan, aturan tersebut sudah dilakukan uji publik oleh KPU, Bawaslu dan sejumlah masyarakat sipil pemerhati Pemilu.

Aturan tersebut, lanjut Ilham, kemudian menjadi perhatian publik lagi setelah banyaknya bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran ke KPUD pada 4-6 September lalu.

“Positifnya dalam tanda kutip orang jadi aware soal kerumunan dan physical distancing ini. KPU ingin hindari kegiatan-kegiatan yang jauh lebih besar, kita coba fasilitasi di PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 agar lebih kecil batas orangnya,” ujarnya.

3. Calon kepala daerah yang melanggar kampanye tidak bisa didiskualifikasi

KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Ia menambahkan, banyak pihak yang menginginkan agar pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan kampanye agar didiskualifikasi. Namun Ilham menjelaskan,  hal tersebut tidak dimungkinkan berdasarkan aturan Undang-undang Pemilu.

“Pelanggaran kampanye itu kalau dalam UU Pilkda tidak termasuk pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi kalau mengacu UU. Kan KPU mengacu pada UU dalam setiap pengambilan keputusan,” tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti tentang aturan KPU yang mengizinkan tentang adanya konser, bazar hingga jalan santai pada kampanye Pilkada Serentak 2020. Padahal, pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia setiap harinya terus bertambah signifikan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.

“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” demikian yang tertuang dala pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari website kpu.go.id.

Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang di huruf c pasal itu.

"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” bunyi pasal 63 ayat 1 huruf e.

Berikut ini isi lengkap pasal 63 ayat 1 huruf a sampai g yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya