Kubu Prabowo Jadikan Berita Online Sebagai Bukti, Ini Kata Yusril

Berita online harus diperkuat dengan saksi

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum TKN Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak pemohon dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sebaiknya harus menggunakan bukti autentik  dalam memberikan pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Yusril: Tidak Mudah Membuktikan Kecurangan Pemilu

1. Penjelasan Yusril soal bukti yang menguatkan di persidangan

Kubu Prabowo Jadikan Berita Online Sebagai Bukti, Ini Kata YusrilIDN Times/Auriga Agustina

Hal tersebut berkaitan dengan bukti yang diserahkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu bukti yang digunakan adalah berita online.

“Para advokat itu paham yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan, jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat,” kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

2. Bukti autentik harus disertakan dengan bukti lainnya

Kubu Prabowo Jadikan Berita Online Sebagai Bukti, Ini Kata Yusril

Yusril menjelaskan, bukti surat adalah seluruh lampiran tertulis seperti halnya dokumen C1, DA, dan DC milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nah kalau surat itu harus autentik, jadi bukan hasil rekaman video, seperti itulah pemahaman kita tentang surat. Jadi kalau misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja gak bisa,” jelas Yusril.

3. Berita online harus diperkuat dengan saksi

Kubu Prabowo Jadikan Berita Online Sebagai Bukti, Ini Kata YusrilIDN Times/Auriga Agustina

Kendati demikian, sambung Yusril, bukti tersebut tetap akan dijadikan sebagai petunjuk oleh majelis hakim di persidangan, seperti bukti berita media online yang dilampirkan BPN ke MK.

“Misalnya dalam pilkada begini, seorang incumbent dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten ini bupatinya memutasikan pejabat di daerah, nah itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain seperti keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

4. BPN jadikan media online sebagai bukti di persidangan

Kubu Prabowo Jadikan Berita Online Sebagai Bukti, Ini Kata YusrilIDN Times/Irfan Fathurohman

Seperti diketahui sebelumnya, BPN telah melaporkan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Sebagai bukti, kubu 02 menyebutkan judul-judul berita dari media daring atau online dan melampirkan salinannya.

Hal itu diketahui dalam berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang didaftarkan ke MK oleh BPN pada Jumat (24/5). Lampiran berkas itu sendiri akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan nanti.

Baca Juga: Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya