Laporan Dana Awal Kampanye Gibran Rp25 Juta, Bobby Rp50 Juta

Laporan dana kampanye bisa berupa uang, barang, dan jasa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh pasangan calon atau paslon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020, agar melaporkan dana awal kampanye mereka kepada KPU daerah setempat.

Aturan itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

1. Gibran laporkan dana awal kampanye Rp25 juta, Bajo Rp0

Laporan Dana Awal Kampanye Gibran Rp25 Juta, Bobby Rp50 JutaLaporan dana awal kampanye paslon di Kota Solo (Dok.KPUD Kota Solo)

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, anak dan menantu Presiden Joko “Jokowi” Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution telah melaporkan dana awal kampanye tersebut.

Dikutip dari laman website KPUD Solo, Gibran yang berpasangan dengan Teguh Prakosa di Pilkada Solo telah melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp25 juta.

Sementara, calon independen penantang Gibran-Teguh di Pilkada Solo, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) belum melaporkan dana awal kampanye mereka.

2. Bobby melaporkan dana awal kampanye Rp50 juta, Akhyar Rp1,25 juta

Laporan Dana Awal Kampanye Gibran Rp25 Juta, Bobby Rp50 JutaLaporan dana awal kampanye paslon di Kota Medan (Dok.KPUD Kota Medan)

Berbeda dengan Gibran, Bobby yang maju di Pilkada Kota Medan berpasangan dengan Aulia Rachman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp50 juta.

Sementara, lawan Bobby-Aulia, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi hanya melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1,25 juta. Hal tersebut diketahui dari laporan KPUD Kota Medan terkait dengan laporan awal dana kampanye para paslon.

3. Berdasarkan PKPU, dana kampanye bisa berupa uang, barang, dan jasa

Laporan Dana Awal Kampanye Gibran Rp25 Juta, Bobby Rp50 JutaIlustrasi uang (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dana kampanye menurut PKPU bisa berupa uang atau pun barang dan jasa yang digunakan paslon dalam membiayai kampanye mereka.

Dalam PKPU juga setiap paslon wajib memiliki rekening khusus untuk menyimpan dana kampanye dan atas nama mereka.

Laporan awal dana kampanye yang harus dilaporkan semua paslon, wajib memuat informasi mengenai rekening khusus tersebut dan saldo awal dana kampanye.

Laporan Dana Awal Kampanye Gibran Rp25 Juta, Bobby Rp50 Juta

Baca Juga: Terbesar Rp100 Juta, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Makassar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya