LBH Jakarta: Golput Merupakan Kedaulatan Rakyat

LBH Jakarta menyatakan golput bukan tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Rangkaian tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah dimulai. Di tengah hiruk pikuk pendukung kedua pasangan calon (paslon), baik di kehidupan sehari-hari maupun di media sosial, terdapat kelompok lain yang cenderung tidak mendukung salah satu paslon, yang biasa disebut golongan putih (golput).

Kelompok ini muncul lantaran berbagai hal, seperti anggapan tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia (HAM), maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Baca Juga: Ini Untung Rugi Gunakan Suara dan Golput saat Pemilu

1. Demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilu

LBH Jakarta: Golput Merupakan Kedaulatan RakyatANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, golput merupakan kedaulatan bagi setiap rakyat dengan prinsip bahwa demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilu.

“Dan jika kemudian rakyat tidak menghendaki pemimpin atau bahkan juga orang-orang yang diminta untuk wakil rakyat,” ujar Arif di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (23/01).

2. Golput sebagai ekspresi protes rakyat

LBH Jakarta: Golput Merupakan Kedaulatan RakyatIDN Times/Fitang Budhi

Arif juga menjelaskan bahwa golput merupakan ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan paslon oleh partai politik, yang masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai integritas individu, rekam jejak, dan berpihak pada hak asasi manusia.

“Tapi yang paling penting adalah golput atau pilihan untuk tidak memilih adalah ekspresi politik, yang itu adalah bentuk kedaulatan rakyat,” terang dia.

3. Mahalnya sistem politik di Tanah Air

LBH Jakarta: Golput Merupakan Kedaulatan RakyatANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Lagipula, terbatasnya pilihan paslon bukanlah terjadi secara alamiah, melainkan didesain dan dibentuk sedemikian rupa. Hal ini dapat dilihat dari kondisi-kondisi dalam sistem politik Tanah Air.

"Syarat terbentuknya partai yang dipaksakan nasional, sehingga hanya partai-partai modal besar yang dapat ikut pemilu dan sistem politik kita, menutup adanya partai lokal, kecuali di Aceh yang memiliki otonomi khusus,” ujar Arif.

4. Golput tidak bisa ditindak secara pidana

LBH Jakarta: Golput Merupakan Kedaulatan RakyatIDN Times/Fitang Budhi

Arif juga mengatakan, golput tidak memiliki dasar hukum untuk ditindak secara pidana, karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.

“Lebih spesifik lagi dalam konstitusi kita, dalam Pasal 28 E Ayat 2 juga sama dinyatakan, bahwa hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, atas sesuatu keyakinannya dan hati nuraninya itu dijamin dalam konstitusi kita. Ini adalah hak asasi,” pungkas Arif.

Baca Juga: Alasan Millennials Tak Boleh Golput, Menurut Kubu Jokowi dan Prabowo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya