Lion Air Bantah Pernyataan KNKT Soal JT 610 Tidak Layak Terbang

Lion Air akan tempuh jalur hukum

Jakarta, IDN Times - Manajemen Lion Air membantah bahwa pesawatnya dengan kode penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan laut Karawang, Jawa Barat dalam kondisi tidak laik terbang. 

Hal tersebut diungkapkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam konferensi persnya pada Rabu (28/11) pagi.

1. Lion Air pastikan JT 610 laik terbang

Lion Air Bantah Pernyataan KNKT Soal JT 610 Tidak Layak TerbangIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Hal tersebut berdasarkan pemberitaan beberapa media usai menerima preliminary report (laporan pendahuluan) dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kita ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan apa yang disampaikan dalam preliminary report  dari KNKT yang pertama adalah ada berita yang beredar kita di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tidak layak terbang saat di Denpasar, pernyataan ini menurut kami tidak benar,” ujar Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait di kantornya, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Baca Juga: Belum Ada Sanksi untuk Lion Air, Kemenhub Tunggu KNKT

2. Lion Air akan minta klarifikasi ke KNKT besok

Lion Air Bantah Pernyataan KNKT Soal JT 610 Tidak Layak Terbang(Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Edward, pilot mereka telah merilis seluruh ceklis dokumen hingga akhirnya pesawat tersebut dinyatakan laik terbang termasuk mengganti Angle of Attack (AoA) yang sempat rusak saat penerbangan Denpasar-Jakarta sebelumnya.

“Terkait pernyataan ini kami akan klarifikasi oleh KNKT apakah ini dikeluarkan oleh mereka dan kita akan meminta klarifikasi ini besok secara tertulis karena pernyataan ini pesawat tidak laik terbang, pesawat ini laik terbang,” terangnya.

3. Jika tidak mendapat tanggapan, Lion Air akan bawa ke jalur hukum

Lion Air Bantah Pernyataan KNKT Soal JT 610 Tidak Layak TerbangInstagram/@lionairgroup

Jika benar KNKT mengeluarkan laporan tersebut dalam preliminary report-nya, maka pihak Lion Air dengan tegas akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

“Tidak laik terbang bisa bikin persepsi yang ada bisa berbeda, langkah kami klarifikasi kepada KNKT kami akan lakukan secara tertulis, bila tidak ada tanggapan kita akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

4. Berawal dari laporan pendahuluan yang dirilis oleh KNKT

Lion Air Bantah Pernyataan KNKT Soal JT 610 Tidak Layak Terbang(Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti (kanan) bersama Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, KNKT telah merilis hasil preliminary report (laporan pendahuluan) terkait jatuhnya pesawat nahas tersebut yang berisikan data-data faktual tanpa analisis dan kesimpulan berdasarkan penemuan Flight Data Recorder (FDR). Selain itu KNKT juga membuat beberapa rekomendasi untuk pihak Lion Air.

“Rekomendasi untuk KNKT pertama menjamin implementasi dari Operation Manual parta A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan,” ujar Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nur Cahyo Utomo di kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

“Kedua menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat,” kata dia.

Baca Juga: KNKT: Lion Air Sudah Alami Kerusakan Sejak Penerbangan Sebelumnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya