MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku Surut

Pilpres dengan dua paslon tidak perlu dua putaran

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi perihal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait pengujian norma Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU yang tidak dapat berlaku surut.

"Tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," kata Hasyim dilansir Antara, Rabu (8/7/2020).

Pernyataan itu adalah bentuk respons KPU terhadap putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, yang diajukan politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri.

1. Pilpres hanya dua pasangan calon tidak perlu dua kali putaran

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku SurutIlustrasi Surat Suara (Pemilu) (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh dua pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Namun, tetap berlaku norma sebagaimana putusan MK (Mahkamah Konstitusi), dalam pilpres yang diikuti dua paslon tidak perlu putaran kedua," ujar Hasyim.

Hal itu, menurut Hasyim, merujuk pada Putusan MK Nomor 50 Tahun 2019 yang mengatur norma pilpres yang diikuti dua pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Putusan MK merupakan putusan pengujian undang-undang, yang bersifat erga omnes atau untuk semua.

"Artinya, berlaku mengikat untuk semua. Karena undang-undang pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, putusan PUU (pengujian undang-undang) juga bersifat berlaku mengikat untuk semua," tutur dia.

Baca Juga: Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

2. Hasil Pilpres 2019 telah sesuai dengan UUD 1945

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku SurutANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menanggapi putusan MA tersebut, KPU juga menegaskan, hasil Pilpres 2019 telah sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula), sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional)," kata Hasyim.

3. Pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku Surut[Ilustrasi] Anggota Pertuni saat Pemilu Presiden 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Logika hukumnya, kata Hasyim, bila peserta pemilu hanya dua pasangan calon, secara logis seluruh suara sah secara nasional 100 persen bila dibagi dua paslon. Tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lainnya kurang 50 persen.

Formula pemilihan (electoral formula) Pilpres 2019, kata Hasyim, bersadarkan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (hasil amendemen).

Pemenang Pilpres 2019 ditentukan jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah nasional).

4. Paslon juga harus mendapat 20 persen suara di setiap provinsi

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku Surut[Ilustrasi] Anggota Pertuni saat Pemilu Presiden 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketentuan kedua, pasangan calon harus mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi).

Ketentuan ketiga, perolehan suara pasangan calon minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya tiga hal tersebut harus dipenuhi semua untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," Hasyim menjelaskan.

5. Hasil Pilpres 2019 sah dimenangkan pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku SurutANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hasyim menegaskan hasil pemenang Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula sebagaimana ketentuan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945, yaitu Paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

"Mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50 persen)," ujar dia.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf, menurut Hasyim, juga mendapatkan suara lebih dari 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi.

6. Jokowi-Ma’ruf Amin pemenang Pilpres 2019 sudah final

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku SurutDok. Biro Pers Kepresidenan

Sementara, Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tak memengaruhi hasil Pilpres 2019.

“Tidak ada relevansi putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Juru Bicara Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

“Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi ‘dalam hal hanya terdapat 2 pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.’ Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” papar dia.

Dengan dikabulkannya gugatan Rachmawati Soekarnoputri untuk menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, kata Habiburokhman, maka pengaturan hasil pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

“Sekarang kita check hasil pilpres, apakah sudah terpenuhi syarat 20: 50 itu? Secara nasional Jokowi-Ma'ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” kata dia.

7. MA kabulkan gugatan Rachmawati

MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, KPU: Tidak Bisa Berlaku SurutIDN Times/Hana Adi Perdana

Perlu diketahui, gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan diputuskan menang melawan KPU di MA, terkait Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019 itu sebenarnya sudah dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, namun baru diunggah di web MA pada 3 Juli 2020. Atau delapan hari setelah Jokowi-Ma'ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya