Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAM

Hingga hari ini, pemerintah belum menerima surat tersebut

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berjanji mengusut kasus penembakan di Paniai, Papua, jika telah menerima surat penetapan dari Komnas HAM.

Komnas HAM beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tragedi penembakan di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat yang harus segera dituntaskan pemerintah.

1. Pemerintah belum menerima surat dari Komnas HAM terkait kasus Paniai

Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAMIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Namun menurut Mahfud pemerintah belum menerima surat dari Komnas HAM. Sehingga belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah mengenai masalah tersebut.

“Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. Jadi saya tidak bisa berkomentar sebelum saya membaca,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

2. Pemerintah akan menindaklanjuti penembakan Paniai jika Komnas HAM telah bersurat

Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAMPresiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jika Komnas HAM sudah melayangkan surat, lanjut Mahfud, pemerintah akan mempelajari kasusnya apakah bisa ditindaklanjuti lebih jauh untuk melakukan investigasi secara mendalam.

“Udah pastilah. Saya jamin bahwa itu akan difollow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu,” ujarnya.

3. Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat

Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAMKonpers Komnas HAM soal kasus Paniai (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan peristiwa Paniai di Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Anggota Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, mengatakan ada indikasi obstruction of justice dalam peristiwa tersebut.

"Apa yg menyebabkan ada indikasi ini? Pertama adalah dilakukannya penghentian proses penyelidikan oleh Polda papua tidak lama setelah terjadinya peristiwa Paniai ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

4. Penyelidikan Paniai tidak dilanjutkan oleh Polda Papua

Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAM(Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw) ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Munafrizal mengatakan Polda Papua sebenarnya sudah mulai menyelidiki kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu. Namun dalam perkembangannya, proses penyelidikannya dihentikan hingga saat ini.

Menurutnya, penghentian proses penyelidikan usai dibentuknya tim dari pusat di Jakarta, yang disebut tim gabungan atau terpadu. Akan tetapi, peristiwa yang menyebabkan tewasnya empat orang serta 21 orang luka-luka ini tak ada kejelasan.

"Mengapa kita sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," katanya.

Munafrizal melanjutkan, ada hal lain yang membuat kasus ini disebut obstruction of justice. Di antaranya, hasil uji balistik yang tidak meyakinkan sehingga hasilnya dinilai tak kredibel.

"Indikasi lainnya, TNI tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh Komnas HAM. Padahal, sudah dilakukan secara patut," ujarnya.

Baca Juga: Peristiwa Paniai Disebut Pelanggaran Berat, Ini Alasan Komnas HAM

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya