Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang terbagi tiga, yakni pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara, pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan pukul 16.00 WIB untuk 10 perkara.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari ANTARA, Selasa (16/2/2021).
1. Sidang sengketa Pilkada di MK hari ini terbagi 3 sesi
Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Sesi selanjutnya, pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).
Baca Juga: MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Tidak Dilanjutkan
2. Sidang digelar secara daring untuk mencegah penularan COVID-19
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
3. MK sebelumnya memutuskan 33 perkara sengketa Pilkada untuk tak dilanjutkan
Pada Senin, 15 Februari 2021, MK sudah memutuskan 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Perkara-perkara tersebut tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Adapun Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.
Baca Juga: Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, 26 Perkara Ditolak