Mangkir 3 Kali, Dirut PT Jasa Marga Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya sempat mangkir tiga kali.
Desi akan dimintai keterangannya penyidik sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang ditangani oleh PT Waskita Karya.
1. Desi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB, Desi langsung menghampiri meja resepsionis dan mengisi buku kehadiran tamu dengan didampingi sejumlah orang.
Tidak ada komentar apapun yang kelar dari mulut Desi saat tiba di Gedung KPK. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus berjalan.
2. Desi Arryani merupakan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya
Desi Arryani merupakan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Ia dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman yang terlibat dalam sejumlah korupsi proyek di perusahaan konstruksi plat merah tersebut.
Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Waskita
Editor’s picks
3. Menteri BUMN surati Desi untuk memenuhi panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mangkir 3 dalam pemanggilan, yaitu pada 28 Oktober 2019, 11 November 2019 dan 20 November 2019.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Jasa Marga, untuk memenuhi panggilan KPK.
"KPK sudah menyurati, setelah KPK menyurati kita, kita menyurati BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kita hargai proses KPK," katanya di Jakarta, Selasa (19/11).
4. Jika Desi mangkir kembali akan diserahkan ke ranah hukum
Arya mengatakan, jika nantinya Desi kembali mangkir dari panggilan KPK pihaknya akan menyerahkan proses tersebut ke ranah hukum.
"Kalau mangkir urusan hukum sudah, bukan lagi urusan kita," ucapnya.
Baca Juga: Dua Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif