Ma'ruf Minta MUI Keluarkan Fatwa Baru Terkait Jenazah Korban COVID-19

Ma'ruf ingin ada fatwa perbolehkan jenazah tak dimandikan

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera kembali mengeluarkan fatwa-fatwa terkait anjuran keagamaan di tengah pandemi global COVID-19.

Sebelumnya, wapres telah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa agar tidak melaksanakan salat jamaah di masjid, termasuk salat Jumat berjamaah yang rutin dilakukan oleh umat Islam.

“Untuk antisipasi ke depan saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau ada 2 hal yang ingin saya mintakan,” kata Ma’ruf di Graha BNPB, Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung oleh tim TVRI, Senin (23/3).

Pertama, Ma’ruf meminta agar pemulasaran jenazah bagi pasien COVID-19 untuk lebih dipermudah jika situasinya tidak memungkinkan untuk dimandikan oleh petugas medis.

“Karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya,” ujarnya.

Kedua, MUI agar mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkan petugas medis bisa beribadah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika sedang menjalani aktivitasnya di rumah sakit.

“Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum,” ucapnya.

“Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis, karena itu saya meminta MUI untuk buat fatwa dua hal itu,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Tokoh Agama Harus Ajak Masyarakat Taati Seruan Pemerintah

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya