Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MK

Apakah MK akan mengabulkan gugatan BPN?

Jakarta, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung pada 14 hingga 21 Juni. MK punya batas waktu putusan sidang hingga 28 Juni 2019.

Pihak pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, juga telah menyampaikan dalil-dalilnya untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Dalam persidangan, banyak fakta-fakta yang terungkap dan menjadi perdebatan tidak hanya di ruang persidangan MK, tetapi juga di masyarakat. Berbagai spekulasi pun bermunculan soal hasil putusan PHPU, yang diprediksi gugatan bakal ditolak, karena tim hukum BPN dianggap tak bisa membuktikan di persidangan.  

Dalam gugatannya, BPN telah mengajukan 15 petitum ke MK sebagai bentuk adanya dugaan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019. Untuk membuktikan kecurangan tersebut, tim hukum BPN menghadirkan 14 saksi fakta dan dua ahli, yang akhirnya membuat proses persidangan begitu melelahkan hingga 20 jam pada sidang ketiga.

Nah, kira-kira bagaimana peluang gugatan BPN ke MK? Apakah akan dikabulkan seluruhnya majelis hakim atau ditolak?

1. Saksi dan ahli yang dihadirkan tidak relevan dengan dugaan kecurangan TSM

Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kualitas saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon tidak relevan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019 dilakukan secara TSM.

Sebut saja saksi pertama yang dihadirkan bernama Agus Mohammad Maksum, yang mencoba memberikan keterangan tentang adanya data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid di hadapan majelis hakim.

Penemuan tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada KPU, namun tidak mendapatkan respons yang diinginkan BPN. Sementara, ketika majelis hakim mempertanyakan jumlah pasti dari DPT tidak valid tersebut, Agus mengaku tidak mengetahui data pastinya karena tidak melakukan rekap data.

“Jadi menurut saya memang ada hal yang memang perlu dibenahi oleh pemohon, harus detail menentukan saksi. Sayangnya memang harus diakui waktu yang pendek membuat mereka terburu-buru,” kata Feri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Sementara, saksi ahli sendiri, BPN menghadirkan Soegianto Sulistiono yang mencoba menjelaskan tentang dugaan kecurangan yang dilakukan KPU dalam menaikkan suara paslon nomor urut 01, Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin.

Soegianto mengatakan setiap hari timnya selalu melakukan analisa tentang penghitungan suara di Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. Ia mengaku telah menemukan 57 ribu data invalid.

Terkait hal itu, Direktur Pusako Fakultas Hukum Andalas ini menilai sangat tidak relevan, jika BPN mempermasalahkan Situng KPU dalam persidangan ini. Menurut dia, Situng bukanlah dasar KPU untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

“Namanya aja Situng, Sistem Informasi Penghitungan Suara, hanya informasi. Yang menjadi masalah adalah rekapitulasi merekap hasil pemilu yang secara manual berjenjang itu. Nah, kalau kemudian fokusnya berbeda, satu objek perselisihan adalah rekapitulasi form C1 lalu diambil dari Situng. Menurut saya keterangan ahli itu sudah diragukan validitasnya, apalagi yang disandingkannya itu lucu, quality control, data Situng, real count, ya pasti berbeda,” kata dia.

Selain itu, kata Feri, jika yang disandingkan adalah DPT, maka pihak pemohon salah kaprah dan gegabah, karena DPT bukan acuan bagi KPU untuk memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"DPT itu ada datang dari DP4 data dari Kemendagri, lalu diperbaiki KPU menjadi DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan), hasil perbaikan satu. Ada hasil perbaikan kedua DPTHP 2, DPTHP 3. Sampai tiga kali perbaikan yang digunakan untuk mempersandingkan, yang ketiga dong yang paling detail," kata dia.

"Loh, ini kok DPT yang disandingkan, jadi salah data salah kesimpulan. Tapi kan hakim punya penilaian sendiri yang berbeda, terserah hakim tapi berdasarkan fakta-fakta persidangan saya menilai saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalil-dalil pemohon,” Feri melanjutkan.

Tidak sampai di situ, BPN juga mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Menurut Feri, keberatan atas jabatan Ma'ruf mestinya disampaikan sejak proses pencalonan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 232 UU Pemilu yang menjelaskan, apabila ada syarat yang tidak terpenuhi pada tahapan pencalonan.

“Sayangnya, ternyata tidak didatangkan ahli tentang perusahaan atau perbankan syariah. Bahkan, termohon tidak mendatangkan saksi itu. Pihak terkait lebih lagi, harusnya mereka menjelaskan kandidatnya tidak bersalah. Tapi entah kenapa perdebatan soal ini agak menghilang,” kata dia.

Baca Juga: Pengamat: Permohonan Tim Prabowo di MK Salah Fokus

2. Sebanyak 15 petitum yang dinilai tidak rasional

Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MK

Selain saksi dan ahli yang tidak relevan, Feri juga menilai, 15 petitum yang diajukan BPN tidak rasional. Hal itu terbukti dari isi petitum tersebut yang diminta pemohon untuk dikabulkan secara keseluruhan, namun tidak konsisten serta berkaitan.

"Jadi petitum nomor satu adalah mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Saya tanya kalau dikabulkan semua nih, minta pemungutan suara ulang, tapi minta juga (komisioner) KPU diberhentikan seluruhnya. Kalau dikabulkan semuanya, siapa yang akan mengerjakan pemungutan suara ulang? Jadi ada yang gak logis,” kata dia.

Dalam petitum itu juga BPN tidak secara detail menyebutkan adanya kecurangan secara TSM. Misalnya, ada ajakan memilih salah satu paslon yang terstruktur, bagaimana secara sistematis rencana itu dibuat, dan secara massif dilakukan untuk menjalankan perintah itu?

“Tidak ada di dalam permohonan, jadi bahkan untuk memindahkan suara pernah gak pemohon menjelaskan beralihnya suara itu ke mana saja? Itu gak ada cross alat bukti. Misalnya kalau dia (pemohon) menyatakan ini form C1 nya ini terjadi, terus dibantah KPU ini form C1 saya, sedangkan MK mengkonfrontir data keduanya,” papar dia.

Karena itu, Feri menuturkan, BPN sebagai pihak pemohon yang paling awal mempermasalahkan dugaan kecurangan, harus bisa lebih membuktikan hal itu dengan menghadirkan alat bukti dan saksi yang saling berkaitan, sebagai pertimbangan majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Nah kemarin itu tidak terjadi ya. Contoh sederhana alat bukti yang dibawa dengan kontainer itu tidak kuat, begitu dinyatakan oleh hakim 'kok tidak di-coding? Karena ini melanggar hukum acara, (alat bukti) langsung ditarik. Loh, artinya sebanyak itu tidak ada yang penting kan, sehingga ditarik, padahal dikasih waktu untuk perbaikan,” kata dia.

3. Majelis hakim memberikan kelonggaran kepada BPN

Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat ditemui di tempat yang sama mengatakan, majelis hakim telah memberikan kelonggaran kepada pemohon untuk melengkapi segala alat bukti yang akan disampaikan di persidangan. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik dari BPN.

Bivitri menjelaskan, kelonggaran hakim itu antara lain menerima dahulu perbaikan gugatan pemohon yang secara ukuran bisa lebih dari dua kali lipat dari permohonan sebelumnya. Ini menjadi tidak adil bagi pihak lain, dalam hal ini termohon dan pihak terkait.

”Hakim MK kembali memberikan kelonggaran dengan memberikan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB kepada pemohon, untuk menyusun kembali berkas tersebut,” kata Bivitri.

Kubu Prabowo-Sandiaga juga dinilai membuat kesalahan saat menghadirkan salah satu saksi berstatus tahanan kota. Saksi itu juga berbohong kepada Kejaksaan Tinggi, terkait izinnya meninggalkan kota.

"Dengan itu saya lihat pemilihan saksinya belum maksimal, dan kemudian ternyata ada yang terdakwa juga berbohong kepada hakim dengan izinnya," ucap Bivitri.

Pendiri sekolah hukum Jentera ini juga berpendapat, dengan kualitas saksi dan alat bukti yang dihadirkan pemohon tersebut, ia yakin majelis hakim MK akan menolak permohonan tersebut.

"Terus terang saja kalau saya lihat sangat kurang (dalil dan bukti). Jadi memang kalau waktu disampaikan dari awal kesan nya iya (kalah). Kalau dilihat dari keutuhan proses tidak hanya saat saksi memberikan keterangan, tapi sampai proses verifikasi, kalau saya sendiri melihatnya belum bisa (menang)," ujar dia.

Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MKIDN Times/Sukma Shakti

4. Prabowo-Sandiaga mengaku siap menerima kekalahan gugatan di MK

Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MKIDN Times/Auriga Agustina

Sementara, Prabowo dan Sandiaga mengaku siap menerima keputusan MK yang akan diumumkan besok, Kamis (27/6). Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, paslon 02 siap menang dan siap kalah.

“Kita siap menang dan siap kalah,” ucap Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Sejauh ini, kata Dahnil, BPN masih optimistis Prabowo-Sandiaga memenangkan gugatan di MK. Jika nanti pihaknya menang gugatan, paslon 02 siap merangkul semua pihak, termasuk Jokowi-Ma'ruf.

“Hari ini pun akan kita ajak, siapa pun elemen bangsa kita ajak, kita kan mau gotong-royong,” ujar Dahnil.

Lantas, apa yang akan dilakukan seandainya Prabowo-Sandiaga kalah? Dahnil hanya menyerahkan semua pada tim hukum. Menurut dia, sejauh ini paslon 02 telah berusaha menempuh jalan konstitusional.

“Prabowo mengatakan proses MK adalah proses akhir, Beliau memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat. Kita lihat faktanya seperti apa, kalau sudah diputuskan, maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke MK,” kata dia.

Dahnil memastikan Prabowo-Sandiaga tidak akan hadir di MK saat putusan PHPU. “Dia (Prabowo) akan mendengarkan hakim MK dari Kertanegara, kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi, dengan beberapa tokoh-tokoh lain,” kata dia.

Menurut Dahnil, alasan Prabowo dan Sandiaga sederhana, yakni karena mereka mempercayakan penuh sengketa pilpres pada kuasa hukum mereka. Selain itu, Prabowo tidak ingin ada massa yang membanjiri MK.

“Kami sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum, dan Pak Prabowo tidak menginginkan ada akumulasi massa yang besar, kalau kemudian Beliau hadir di sana,” kata Dahnil.

Baca Juga: Jubir BPN: Komunikasi Politik Prabowo untuk Bebaskan Tokoh Kasus Makar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya