Mengenal ZEE, Istilah yang Kerap Digunakan Saat Perselisihan Natuna

Dalam batas 200 mil laut, negara berhak menguasai segala SDA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Tiongkok kembali berselisih paham terkait perairan Natuna yang diklaim sebagai wilayah laut milik keduanya. Bahkan, kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok pun rutin mencari ikan dengan dikawal kapal penjaga pantai (Coast Guard).

Jika menilik jauh ke belakang, Natuna berdasarkan perjanjian hukum internasional adalah milik Indonesia. Hal tersebut tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Setelah keputusan tersebut, Natuna kemudian ditetapkan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia.

Lalu, apa arti dari istilah ZEE tersebut?

1. ZEE merupakan batas laut sebuah negara yang luasnya 200 mil dari dasar pantai

Mengenal ZEE, Istilah yang Kerap Digunakan Saat Perselisihan NatunaKRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Coast Guard China saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/HO/Dispen Koarmada I

ZEE adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Oleh sebab itu, jika ada kapal asing yang memanfaatkan ZEE Indonesia, pemerintah hanya memiliki kewajiban untuk mengusirnya karena itu hak berdaulat, bukan kedaulatan.

Berbeda dengan laut teritorial sejauh 12 mil laut diukur dari garis dasar pantai yang merupakan hak kedaulatan, jika ada pihak asing yang masuk dalam zona tersebut maka kekuatan TNI siap dikerahkan untuk berperang.

Baca Juga: Kapal Tiongkok Masuk Natuna, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar!

2. Konsep ZEE dimulai sejak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya

Mengenal ZEE, Istilah yang Kerap Digunakan Saat Perselisihan NatunaKRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Konsep ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.

Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

3. Kawasan ZEE dapat dimanfaatkan sebuah negara untuk menikmati kekayaan lautnya

Mengenal ZEE, Istilah yang Kerap Digunakan Saat Perselisihan NatunaIlustrasi kapal-kapal nelayan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.

Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36 persen dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan adalah sekitar 90 persen dari seluruh simpanan ikan komersial, 87 persen dari simpanan minyak dunia, dan 10 persen simpanan mangan.

Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.

Baca Juga: Mengorek Harta Karun Laut Natuna yang Tengah Diusik Kapal Tiongkok

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya