Menghilangkan Budaya Politik Uang Harus Dimulai dari Parpol 

Politik transaksional harus segera dihilangkan oleh parpol

Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan politik uang selalu menjadi persoalan pelik dalam perhelatan pemilihan umum, baik pemilu maupun pilkada, di Indonesia.

Menurut Lucius, akar permasalahan politik yang ada di partai politik sebagai organisasi pencetak calon pemimpin. Partailah yang bertugas memastikan calon mereka berintegritas melalui kaderisasi yang baik.

1. Politik uang sudah menjadi tradisi di lingkup partai politik

Menghilangkan Budaya Politik Uang Harus Dimulai dari Parpol Ilustrasi uang Rp100 Ribu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jika tidak dimulai dari partai politik, kata dia, jangan harap persoalan politik uang dapat berakhir di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut.

“Saya yakin semua persoalan terkait politik uang tak bisa dilepaskan dari budaya politik yang sudah mentradisi di dalam lingkup partai politik,” kata Lucius saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Bantu KPK Yuk! Awasi Pilkada Serentak 2020 Agar Bebas Politik Uang

2. Pimpinan parpol diminta mengubah tata kelola organisasi yang bebas dari politik transaksional

Menghilangkan Budaya Politik Uang Harus Dimulai dari Parpol IDN Times/Marisa Safitri

Oleh sebab itu, Lucius meminta seluruh pimpinan partai politik untuk mengubah tata kelola organisasi mereka dengan sebaik mungkin. Termasuk sistem rekrutmen yang tidak diawali dengan permainan uang atau politik transaksional.

“Saya kira membayangkan perubahan politik uang harus mulai dengan membayangkan perubahan tata kelola sistem demokrasi kita seluruhnya. Tidak bisa hanya membayangkan ada perubahan pada perilaku politik uang tanpa membayangkan perubahan pada sistem kepartaian, salah satunya,” ujarnya.

3. Jika tata kelola partai telah baik, politik uang bisa dicegah

Menghilangkan Budaya Politik Uang Harus Dimulai dari Parpol Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, ia menambahkan jika ada perubahan serius terhadap tata kelola kepengurusan partai, praktik politik uang perlahan akan terkikis pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Tetapi membayangkan politik uang tanpa perubahan mendasar sistem perpolitikan kita, ibarat mimpi di siang bolong,” tuturnya.

Baca Juga: Potensi Politik Uang Merata di Jatim, Bawaslu akan Bentuk Tim Patroli

4. Aliran dana pasangan calon pilkada 2020 akan diawasi oleh PPATK

Menghilangkan Budaya Politik Uang Harus Dimulai dari Parpol Ketua PPATK Dian Ediana Rae (Dok.Instagram.com/PPATK_Indonesia)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut 82 persen pasangan calon kepala daerah didanai oleh sponsor. Pihaknya khawatir jika aliran dana paslon tidak diawasi dengan baik, maka akan timbul politik uang.

Oleh sebab itu KPK memberikan rekomendasi kepada penyelanggara Pilkada untuk bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi keuangan yang dimungkinkan akan digunakan untuk melakukan politik uang saat kampanye atau jelang pemilihan kepala daerah oleh kandidat.

“Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” ujar Ghufron, Jumat (11/9/2020).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyambut baik ajakan kerjasama tersebut. Pihaknya mengatakan telah berkoordinasi oleh KPU dan Bawaslu untuk pengawasan dana calon kepala daerah pada setiap tahapan Pilkada.

“Karena pengalaman kita proses money politic dimulai lebih awal, karena itu kita tidak bisa membatasi hanya saat kampanyenya saja, tapi lebih awal dan berlangsung terus pada tahap pra pemilihan, kampanye, dan pascapemilihan. Karena semuanya mengandung kerawanan yang perlu kita perhatikan,” tuturnya.

Baca Juga: Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya