Mobil Berpelat RI 1 Terobos Pintu Masuk Mabes Polri, Apa Motifnya? 

Aksi pelaku berhasil digagalkan petugas piket Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Mobil berwarna putih dengan pelat nomor RI 1 menerobos pintu masuk Markas Besar Polri di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, memastikan pelat nomor yang digunakan oleh mobil tersebut palsu.

1. Polisi berhasil menghalau pelaku yang berniat masuk ke Gedung Mabes Polri

Mobil Berpelat RI 1 Terobos Pintu Masuk Mabes Polri, Apa Motifnya? Penampakan mobil yang nekat menerobos pintu masuk Mabes Polri (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

Argo mengatakan aksi pelaku yang berniat menerobos gerbang Mabes Polri tersebut berhasil dihalau personel piket Provost Mabes Polri.

"Identitas pengemudi berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat,” kata Argo seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Mabes Polri Rotasi 229 Perwira Polri, Ini Daftarnya

2. Pelaku ditahan di Polda Metro Jaya

Mobil Berpelat RI 1 Terobos Pintu Masuk Mabes Polri, Apa Motifnya? Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Saat ini pengemudi dan kendaraannya ditahan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," ujar Argo.

3. Pelaku melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes ke pemerintah

Mobil Berpelat RI 1 Terobos Pintu Masuk Mabes Polri, Apa Motifnya? Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Argo mengatakan pelaku nekat melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah, dengan mengatasnamakan ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah​​​​​,” kata Argo.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.

Baca Juga: Jenderal Bantah Terima Suap, Mabes Polri: Kita Tidak Kejar Pengakuan 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya