MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam Jejak

Iman Brotoseno adalah mantan kontributor Playboy Indonesia

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, mengkritik Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (Dewas TVRI) yang tidak memperhatikan rekam jejak saat memilih Iman Brotoseno sebagai Direktur Umum PAW periode 2020-2022. Hal itu juga melanggar Perundangan terkait etika kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti TAP MPR No VI/2001. 

Rekam jejak apa yang dipermasalahkan oleh Hidayat?

1. Iman Brotoseno pernah menjadi kontributor Majalah Playboy Indonesia

MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam Jejakilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)

Iman Brotoseno sebelumnya pernah menjadi kontributor majalah dewasa Playboy Indonesia. Ketika lisensinya dibawa masuk ke Indonesia, majalah itu sudah menuai penolakan.

Eks pimrednya ketika itu, Erwin Arnada pada tahun 2010 lalu sampai divonis dua tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pornografi. Namun, ketika mengajukan Peninjauan Kembali pada 2011 lalu, hakim agung mengabulkan PK tersebut. 

Selain dianggap pernah bekerja untuk media yang dinilai bermasalah, Hidayat menyebut Iman tak memiliki pengalaman untuk mengatasi konflik yang kini tengah membelit TVRI seperti yang diharapkan oleh Dewas.  

“Dewas harus menjelaskan hal tersebut secara gamblang, bahkan perlu segera merevisi keputusannya. Kok bisa rekam jejak komprehensif calon Dirut bisa luput dari perhatian dalam proses pemilihan Dirut TVRI, jabatan publik yang sangat strategis dan dibiayai oleh APBN,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (29/5).

Baca Juga: Dirut Baru TVRI Klarifikasi Soal Pengalaman Kerja di Majalah Playboy

2. Dewas TVRI tidak cermat memperhatikan rekam jejak dirut baru terpilih

MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam Jejak(Ilustrasi logo TVRI) www.instagram.com/@helmiyahya

Hidayat juga mengingatkan setiap penyelenggara negara harus tunduk kepada TAP MPR RI No. VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalam TAP itu, salah satu poinnya adalah pentingnya etika sosial dan budaya.

“Disayangkan sekali, rekam jejak calon Dirut TVRI yang baru sebagai eks kontributor Majalah Playboy Indonesia tidak menggambarkan hal itu. Apalagi, terkait majalah tersebut, dari pemimpin redaksi hingga beberapa modelnya pernah diproses secara hukum, berkaitan dengan delik kesusilaan,” tutur dia. 

3. Pengangkatan Iman Brotoseno akan membuat gaduh di ruang publik

MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam JejakIDN Times/Istimewa

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini menilai, pengangkatan Dirut TVRI dengan rekam jejak seperti itu tak sesuai dengan budaya beragama di Indonesia. Justru pengangkatan Iman akan membuat gaduh dan resah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi status darurat kesehatan nasional COVID-19. 

“Masyarakat yang mestinya dibantu dengan hadirnya kebijakan-kebijakan yang membanggakan dan menenteramkan agar menguatkan relijiusitas. Anehnya malah kembali disodori keputusan yang menimbulkan kontroversi,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Hidayat, dengan kondisi warga diminta bekerja dan belajar dari rumah saja, tentu salah satu kegiatan yang mereka rujuk adalah tayangan televisi, terutama TVRI yang bisa menjangkau masyarakat Indonesia secara luas hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.

“Nah kalau direkturnya berlatar belakang negatif seperti itu, tentu bisa membuat keresahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu berkurang,” ujarnya.

4. Dewas TVRI harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Helmy Yahya

MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam JejakRapat dengar pendapat Komisi l DPR RI bersama Helmy Yahya, Jakarta, Selasa (28/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Hidayat, masih banyak kalangan profesional dengan rekam jejak lebih baik, yang bisa membuat kebijakan tayangan TVRI yang positif, konstruktif dan edukatif sesuai TAP MPR.

Ia juga berpendapat seharusnya Dewas TVRI menghormati proses hukum, di mana Dirut TVRI sebelumnya yaitu Helmy Yahya sedang melalukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“DPR sedang menangani kisruh tersebut, tetapi justru Dewas TVRI tak mengindahkan, dan malah menambah kisruh yang baru dan lebih luas,” tegasnya.

Baca Juga: Helmy Yahya Dipecat, Spanduk #SaveTVRI Membentang di Gedung TVRI 

Topik:

Berita Terkini Lainnya