MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19

Zakat bisa disalurkan lebih cepat sebelum malam Idul Fitri

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwanya mengeluarkan surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan sedekah dapat digunakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 dan dampaknya di Indonesia. Dalam surat edaran itu, pertimbangan MUI dilatarbelakangi dampak COVID-19 tidak hanya berpengaruh pada kesehatan saja, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lainnya.

Lalu, berapa banyak dana zakat yang bisa dimanfaatkan untuk menanggulangi wabah COVID-19?

1. Masyarakat banyak yang mempertanyakan apakah zakat mereka bisa digunakan untuk mengatasi COVID-19

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Surat edaran itu dikeluarkan karena MUI banyak mendapatkan pertanyaan dari masyarakat apakah harta zakat, infak, dan sedekah mereka bisa digunakan untuk penanggulangan COVID-19 dan dampaknya.

“Untuk itu MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya sebagai pedoman,” demikian bunyi surat yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Baca Juga: Panduan Tata Cara Membayar Zakat Maal, Fitrah Saat Pandemik COVID-19

2. Ini ketentuan penerima zakat dari MUI sesuai dengan surat edaran

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19IDN Times/Aan Pranata

MUI menjelaskan, ada sejumlah ketentuan hukum yang harus dijalankan terkait pendistribusian harta zakat. Ketentuan itu yakni salah satu golongan (asnaf) zakat yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq,” ujar Hasanuddin. 

3. Zakat boleh disalurkan lebih cepat tanpa menunggu malam Idul Fitri

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Selanjutnya, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.

“Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang tidak dapat dipenuhi melalui zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan lainnya,” tuturnya.

4. MUI minta pemerintah untuk optimalkan sumber daya penanggulangan COVID-19

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19Rumah Sakit Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Dok. Kementerian PUPR)

Terakhir, MUI meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya untuk menanggulangi COVID-19 dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

“Umat Islam diharapkan menyalurkan zakatnya melalui badan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata, serta dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya,” kata dia. 

Baca Juga: Rumah Zakat Targetkan Bantu 1 Juta Masyarakat Terdampak COVID-19 di RI

Topik:

Berita Terkini Lainnya