MUI: Surat Penolakan Rapid Test untuk Ustaz dan Ulama Hoaks!

MUI minta Polri menangkap pelaku penyebaran hoaks tersebut

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat klarifikasi menanggapi berita bohong atau hoaks terkait surat berantai berisi penolakan rapid test virus corona atau COVID-19 bagi ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia yang mengatasnamakan MUI.

Surat bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, maupun pernyataan tersebut.

“Dewan Pengurus MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat Dewan Pengurus MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI,” demikian isi surat pernyataan MUI dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (25/5).

1. Narasi yang digunakan dalam berita hoaks tersebut tidak sesuai dengan pedoman MUI

MUI: Surat Penolakan Rapid Test untuk Ustaz dan Ulama Hoaks!Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

MUI menjelaskan, narasi yang digunakan dalam berita hoaks itu tidak sesuai dengan tradisi penulisan pihaknya, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan Islam.

“Narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kami Dukung Penuh Jika MUI Buat Fatwa Haram untuk Mudik!

2. MUI mendesak Polri menangkap pelaku penyebaran hoaks

MUI: Surat Penolakan Rapid Test untuk Ustaz dan Ulama Hoaks!Polisi periksa barang bawaan dan cek KTP (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, MUI mendesak Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks itu.

“Menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah COVID-19,” tuturnya.

3. Sebelumnya beredar informasi terkait penolakan rapid test dari MUI

MUI: Surat Penolakan Rapid Test untuk Ustaz dan Ulama Hoaks!Puluhan pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung ikut rapid test. Dok. Istimewa

Sebelumnya beredar informasi di masyarakat yang mengatasnamakan MUI, menyerukan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test COVID-19 terhadap ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia.

Menurut informasi itu tersebut, rapid test adalah modus operandi dari PKI atas perintah Tiongkok untuk menghabisi para tokoh agama Islam, baik di Indonesia maupun negara muslim lainnya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Zakat di Masa Pandemik Bisa Diberikan dalam Bentuk APD

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya