MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh Digunakan

Ada lima alasan MUI perbolehkan vaksin AstraZeneca

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan telah selesai melakukan kajian terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI pun menyatakan vaksin asal Inggris tersebut haram.

“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).

Asrorun menyebutkan, fatwa haram dikeluarkan MUI setelah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan kajian mendalam.

"Setelah melakukan pengkajian, MUI melakukan pengkajian secara intensif mulai dari pemeriksaan dokumen yang terkait dengan ingredient dan juga proses produksi vaksin AstraZeneca," kata dia.

"Dan kemudian ditindaklanjuti di dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah, terutama terkait urgensi vaksinasi COVID-19 serta keterangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait jaminan keamanan vaksin, dan juga dari produsen AstraZeneca, serta dari PT Bio Farma yang bertanggung jawab terkait dengan pengadaan dan juga distribusi," sambung Asrorun.

Lantas, sebenarnya vaksin AstraZeneca boleh digunakan umat Muslim atau tidak?

1. Lima alasan MUI perbolehkan vaksin AstraZeneca dipakai

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh DigunakanKetua MUI Asrorun Niam. (Dok. BNPB)

Baca Juga: WHO: Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Besar dari Risikonya

Dia menyebut, ada lima alasan MUI membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan masyarakat. Pertama, karena kondisi yang mendesak akibat pandemik. 

“Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

2. Ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi untuk digunakan

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh DigunakanSejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Alasan ketiga, lanjut Asrorun, karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi. Maka vaksin AstraZeneca bisa digunakan demi mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, pemerintah juga telah menjamin keamanan vaksin AstraZeneca.

“Kelima, pemerintah tidak memliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indoensia maupun tingkat global,” tuturnya.

3. Menkes pastikan vaksin AstraZeneca akan mulai digunakan minggu depan

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh DigunakanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin AstraZeneca akan mulai digunakan minggu depan. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers virtual perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Jumat (19/3/2021).

"Insya Allah rencananya minggu depan kita akan mulai distribusi dan vaksinasi dengan AstraZeneca," kata Budi Gunadi.

4. BPOM berkomunikasi dengan WHO terkait penggunaan vaksin AstraZeneca

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh DigunakanIDN Times/Helmi Shemi

Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengaku tengah berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM negara lain. Hal ini untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini, terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," ujar Penny dalam siaran tertulis.

Penny mengatakan vaksin AstraZeneca telah diterima Indonesia, melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Penny menjelaskan produk vaksin COVID-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut, berbeda dengan produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda.

"Walau pun vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, namun untuk kehati-hatian, Badan POM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Menkes: AstraZeneca Mulai Dipakai Vaksinasi Minggu Depan

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya