Nota Pembelaan Belum Selesai, Fredrich Minta Sidang Ditunda

Nota pembelaan diperkirakan mencapai tebal 1.200 halaman

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan merintangi penangkapan Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (8/6). Agenda hari ini, Fredrich akan membacakan surat pembelaannya yang fenomenal tersebut. 

Mengapa fenomenal? Karena ia sengaja menulis surat pembelaannya itu setebal 1.000 halaman dengan tulis tangan. Bagaimana perkembangan surat pembelaan tersebut? Surat pembelaan ini penting, karena dalam sidang pada pekan lalu, Fredrich dituntut hukuman maksimal yakni 12 tahun. 

1. Fredrich minta sidang ditunda karena surat pembelaan belum selesai

Nota Pembelaan Belum Selesai, Fredrich Minta Sidang DitundaIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Saat sidang dimulai sekitar pukul 11:30 WIB, Fredrich langsung mengajukan kepada majelis hakim agar pembacaan surat pembelaan atau pledoi ditunda. Alasannya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu belum rampung menulis surat pembelaannya.

Kalau semula yang dijanjikan nota pembelaan akan mencapai tebal 1.000 halaman, ternyata Fredrich menjanjikan lebih tebal yakni 1.200 halaman.

"Izin Yang Mulia, penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat kepada Yang Mulia karena pledoi belum selesai. Jadi kami mengajukan permohonan agar (sidang) ditunda," ujar Fredrich di ruang sidang.

Ia menjelaskan dokumen pledoinya baru rampung hingga halaman ke-602.

2. Tebal nota pembelaan mencapai 1.200 halaman

Nota Pembelaan Belum Selesai, Fredrich Minta Sidang DitundaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sejak awal, Fredrich sudah mengajukan keberatan kepada majelis hakim ketika sidang pembacaan nota pembelaan dijadwalkan hari ini. Advokat berusia 62 tahun itu sempat meminta agar sidang lanjutan digelar usai Lebaran, namun majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri justru menolaknya.

"Ya, kita tetap akan sidang tapi nanti tetap kami sampaikan nota pembelaan gak akan selesai," ujar Fredrich pada pekan lalu.

Menurut Fredrich, salah satu penyebab lamanya ia membuat surat pledoi karena harus ditulis tangan. Selama ditahan di Lapas Cipinang, petugas gak mengizinkan laptop masuk ketika Fredrich dikunjungi keluarga.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa membantu untuk membiarkan laptop masuk asal Fredrich masih ditahan di rutan lembaga anti rasuah tersebut. Namun, Fredrich justru memilih agar dipindah ke Lapas Cipinang.

Di hadapan majelis hakim, Fredrich mengaku sudah menulis hingga 602 halaman.

"Kami sudah menyelesaikan hingga 602 halaman dari 1.200 halaman yang diperkirakan. Sudah saya bawa (ke Pengadilan Tipikor)," kata dia.

3. Fredrich optimistis pledoinya akan diterima

Nota Pembelaan Belum Selesai, Fredrich Minta Sidang DitundaANTARA FOTO/Reno Esnir

Fredrich mengatakan akan menggunakan kesempatan sidang pledoi untuk membela dirinya habis-habisan. Ia ingin membuktikan bahwa tuntutan JPU sama sekali gak benar.

Selain oleh Fredrich, nota pembelaan juga dibacakan oleh tim kuasa hukum.

"Siap Yang Mulia, (sidang) pagi karena pembelaan cukup panjang karena ada dua versi pledoi yang menyita waktu yang cukup lama, di mana pembelaan (akan dipaparkan secara) panjang lebar karena surat tuntutan berisi pemalsuan surat yang dilakukan oleh penuntut umum," kata Fredrich.

4. Hakim minta hanya poin penting yang dibacakan di surat pembelaan

Nota Pembelaan Belum Selesai, Fredrich Minta Sidang DitundaIDN Times/Helmi Shemi

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, meminta kepada Fredrich agar pembacaan surat pembelaan diambil yang poin-poin pentingnya saja. Sebab, kalau isi seluruh nota pembelaan 1.200 halaman akan memakan waktu.

"Jadi, kami minta agar poin penting atau resume saja yang dibacakan, supaya waktunya lebih efektif. Jadi yang dibacakan poin penting agar gak menyita waktu," kata Saifuddin.

5. Hakim setuju sidang Fredrich ditunda

Nota Pembelaan Belum Selesai, Fredrich Minta Sidang DitundaIDN Times/Linda Juliawanti

Hakim Saifuddin pun akhirnya mengambil keputusan akhir dan setuju sidang pembacaan nota pembelaan ditunda. Sidang dijadwalkan akan dilakukan pada 22 Juni.

"Karena belum siap pembelaannya maka persidangan ditunda dan diagendakan pada Jumat, 22 Juni. Kami minta untuk mulai dari pagi," kata Hakim Ketua Saifuddin.

Topik:

Berita Terkini Lainnya