Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor Unpad

Masyarakat melaporkan rekam jejak salah satu calon rektor

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjajaran (Unpad) terkait pemilihan rektor periode 2019-2024.

Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya KDRT yang dilakukan oleh salah satu dari 3 nama calon Rektor Unpad yaitu Obsatar Sinaga.

Lalu, apa saja detail isi pelaporan ke Ombudsman tersebut?

 

1. MWA Unpad abaikan pelaporan masyarakat terhadap salah satu kandidat calon rektor

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor UnpadSumber Gambar: unpad.ac.id

Sebelum melapor ke Ombudsman, pelapor sudah melaporkan kejadian itu lebih dulu ke Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad namun tidak ditindaklanjuti.

“Nah temuan pertama kami adalah MWA yang dalam hal ini ketuanya adalah Pak Rudiantara, kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan, tapi setelah kami teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP (Standar Opersional Prosedur),” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Baca Juga: Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan

2. Selain MWA Unpad, Ombudsman RI juga temukan Maladministrasi di FISIP

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor UnpadHarian Singgalang

Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga menemukan maladminitrasi lainnya terhadap kandidat yang sama saat mendaftar untuk menjadi rektor di salah satu kampus negeri terbaik tersebut. Obsatar Sinaga yang merupakan Dekan di Fakultas FISIP Unpad tidak memperbarui data-data terkait status pribadi dirinya yang telah berubah.

“Yang kedua tentang data-data sebagai karyawan, Profesor Obsatar Sinaga tentang perceraian dan nikah kemudian tentang tunjangan terhadap istri,” ujar Suadi.

“Kami menemukan Maladministrasi di Fakultas FISIP di mana perubahan data itu terlambat tidak dilakukan perubahan segera dilaporkan ke pusat yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan kementerian keuangan, jadi selama ini di pusat itu namanya masih istri pertama, ini yang maladministrasi adalah FISIP,” kata dia. 

3. Ombudsman RI berikan 3 rekomendasi kepada MWA Unpad

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor UnpadIDN Times/Teatrika Putri

Oleh karena hal itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada MWA Unpad agar segera memperbaiki sistem pemilihan rektor di kampus itu. 

“Pertama, MWA harus meninjau kembali calon rektor yang dilaporkan, kedua MWA harus membuat SOP dalam pengelolaan masukan atau pengaduan terkait pemilihan calon rektor, ketiga MWA harus menyampaikan tanggapan atas masukan atau pengaduan dari seluruh masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan rektor secara terbuka sebelum penetapan dan pemilihan rektor,” kata Suadi. 

Untuk diketahui, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Unpad memiliki independensi dalam pemilihan rektor yang dilaksanakan langsung oleh MWA.

Maka MWA adalah lembaga yang mempunyai otoritas dalam memilih calon rektor sesuai jadwal pemilihan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2018. Dalam proses penjaringan calon, MWA Unpad telah memilih 3 nama calon rektor yang akan dipilih dan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Keunikan UNPAD Ini Buat Kamu Ingin Jadi Mahasiswa UNPAD

Topik:

Berita Terkini Lainnya