Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu 

Ombudsman temukan banyak maladministrasi

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan kajian singkat (rapid assesment) mereka terkait banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia saat atau pasca Pemilu 2019. Ombudsman menemukan beberapa fakta bahwa syarat usia dan kondisi kesehatan calon Petugas Pemilu 2019 tidak menjadi perhatian.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan dari hasil kajian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan, negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas Pemilu 2019.

1. Ombudsman temukan indikasi maladministrasi di DPR dan pemerintah terkait UU Pemilu

Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

la menegaskan ada indikasi kuat DPR dan pemerintah selaku perancang Undang-Undang Pemilu menyebabkan terjadinya maladministrasi.

"Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan undang-undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak bisa dijalankan secara normal,” kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Baca Juga: Kematian Petugas KPPS di Mata IDI dan Ombudsman

2. Dana pemilu juga disinyalir terdapat pelanggaran administrasi

Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu IDN Times/Aan Pranata

Tak hanya itu, Adrianus menegaskan bahwa Ombudsman juga menemukan indikasi kuat bahwa pemerintah melakukan maladministrasi khususnya terkait pendanaan Pemilu.

“Menjadikan petugas pemilu ad-hoc bekerja dengan pendekatan kesukarelaan, tidak menyadari risiko kesehatan dan tidak memperoleh kompensasi yang cukup,” tegasnya.

3. KPU dan Bawaslu sama-sama menjadi lembaga yang bersalah dalam masalah ini

Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ombudsman menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terindikasi melakukan maladministrasi karena tidak mengoptimalkan kewenangan dan sumber daya yang dimilikinya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan jatuhnya korban pada petugas KPPS.

“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terindikasi melakukan maladministrasi sebagai pengawasan karena tidak mengingatkan KPU terkait kesehatan para petugas Pemilu serta mencegah jatuhnya korban,” ungkapnya.

4. Ombudsman minta peraturan pemilu diubah

Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu IDN Times/Marisa Safitri

Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu karena sejauh ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terlalu rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat.

"Sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat pada beban kerja terlalu berat dan kaku," terangnya.

Ombudsman menilai harus segera dilakukan diskusi untuk mengadakan model digital guna mengurangi pengerahan sumber daya pemilihan umum yang lebih modern berbasis manusia yang amat besar.

Baca Juga: Wali Kota Danny Lantik Tiga Komisioner Ombudsman Kota Makassar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya