Ombudsman akan Panggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Novel Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengadakan pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait adanya maladministrasi yang dilakukan polisi dalam menangani kasus penyiraman air keras yang ditujukan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Ombudsman bersama Kompolnas sepakat saling bersinergi untuk segera bersama-sama bisa mendorong polisi untuk segera mengungkap siapa dalang dibalik penyiraman air keras tersebut.
1. Ombudsman bakal panggil Polda Metro Jaya 25 Januari mendatang
Terkait hal itu, anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan akan memanggil lagi pihak Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. “Kami akan mengundang kembali Polda Metro tanggal 25 Januari 2019 untuk mendengar sejauh mana polisi melakukan rekomendasi (yang diberikan Ombudsman),” ujar Adrianus di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Baca Juga: Ombudsman Kembali Tuding Novel Tidak Kooperatif untuk Ungkap Kasusnya
2. Ombudsman melihat polisi telah jalankan rekomendasi yang dimintanya
Setidaknya ada empat rekomendasi yang pernah diberikan Ombudsman kepada pihak Polda Metro Jaya, dan hingga saat ini Adrianus melihat polisi telah menjalankan apa yang diperintahkan oleh lembaganya itu.
“Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Novel untuk dimintai keterangan lagi, itu adalah satu bagian dari pihak Polda untuk menjalankan rekomendasi,” tuturnya.
3. Maladministrasi yang dilakukan polisi bersifat minor
Bila dalam pemanggilan kedua nanti pihak Ombudsman menilai polisi telah menjalankan rekomendasinya dengan baik, maka lembaga negara yang bertugas menerima pengaduan terkait pelayanan publik ini sepakat untuk menghentikan kegiatan administratif tersebut.
Editor’s picks
“Kami ada kesepakatan bahwa kepolisian itu sudah bertindak serius dan profesional, namun memiliki beberapa kelemahan yang kami sebutkan sebagai maladministrasi minor yang sekarang kami tunggu realisasinya sesuai dengan Undang-Undang,” tegasnya.
4. Rekomendasi yang diberikan Ombudsman harusnya bisa dilaksanakan dengan baik oleh polisi
Kompolnas, Bekto Suprapto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa maladministrasi minor yang dimaksud adalah hal yang sebenernya sangat mudah dilakukan oleh polisi untuk menjalankan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman. "Jangan ditanggapi berlebihan maladministrasi minor. Minor artinya kecil. Misalkan surat perintah tidak ada jangka waktunya, ini diperbaiki cepat dan mudah," kata Bekto.
5. Sebelumnya, Ombudsman berikan empat rekomendasi kepada polisi
Ombudsman sendiri sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pihak Polda Metro Jaya yang dalam hal ini menangani kasus Novel Baswedan. Rekomendasinya sendiri adalah menyarankan agar polisi melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel selaku korban.
Hal itu berdasarkan temuan maladministrasi seperti pihak kepolisian yang tidak menetapkan jangka waktu dalam mengusut kasus teror tersebut. Kemudian pada aspek penggunaan sumber daya manusia (SDM), polisi dinilai menurunkan tim penyidik yang banyak, tapi tidak efektif.
Selanjutnya, ada pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban sebelumnya.
Ombudsman juga menemukan permasalahan dalam administrasi penyidikan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata, Yasri Yudha Yahya, dengan No.Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.
Terdapat juga surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik namun tidak disertai tanda tangan penerima.
Baca Juga: Novel Baswedan: Adrianus Meliala Sempat Berbohong ke Publik