Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi di Kasus Novel Baswedan

Ombudsman telah menyerahkan laporan LAHP terkait kasus Novel

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait temuan maladministrasi dalam proses penyidikan Novel Baswedan, yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 6 Desember 2019 lalu.

Oleh karena itu, lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini memanggil Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Pol Kamarul Zaman, untuk menyiapkan jawaban tertulis atas pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman tersebut.

Baca Juga: Ombudsman akan Panggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Novel Baswedan

1. Ombudsman temukan empat maladministrasi dalam proses penyidikan kasus Novel Baswedan

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi di Kasus Novel Baswedan(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana kekerasan terkait penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

"Pertama aspek penundaan berlarut penanganan perkara, kedua aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM), ketiga aspek pengabdian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban, keempat aspek administrasi penyidikan (mindik),” ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (16/01).

2. Polisi telah jalankan mindik dengan baik

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi di Kasus Novel BaswedanIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Berdasarkan jawaban pihak Polda Metro Jaya, Ombudsman menilai bahwa segala rekomendasi yang telah diberikan pihaknya tersebut telah dijalankan dengan baik.

“Terkait dengan mindik, ada beberapa ketidaktepatan dengan penulisan waktu nomor dan seterusnya, tadi kami sudah mendapatkan laporan sudah disesuaikan. Jadi untuk saran kami yang pertama sudah menerima,” tutur Adrianus.

3. Polda Metro sudah berulang kali melakukan gelar perkara

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi di Kasus Novel Baswedan(Penyidik Novel Baswedan) IDN Times/Santi Dewi

Untuk aspek pengungkapan kasus yang dianggap terlalu berlarut-larut, Polda Metro Jaya sendiri menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan gelar perkara untuk dapat segera mengungkap kasus penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan.

“Gelar perkara Itu sudah banyak sekali dilakukan. Ada tim juga ketemu dengan Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan terakhir tim pakar yang dibentuk Pak Kapolri. Ini sudah memenuhi harapan kami,” ujarnya.

4. Tim yang dibentuk beranggotakan 65 orang

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi di Kasus Novel BaswedanANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, terkait banyaknya anggota polisi yang diterjunkan dalam menangani kasus ini yakni sebanyak 177 orang, mulai dari pangkat Komisaris Polisi hingga Brigadir, dianggap sia-sia lantaran tim yang dibentuk tidak bekerja secara maksimal akhirnya diralat oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Kami nanya apa harus sebanyak itu, nah ternyata saat dikeluarkan surat tugas itu hanya 65 orang. Itupun waktunya terbatas dan sebagian besar adalah anggota non polri atau tim pakar. Kami beranggapan bahwa ini sudah memenuhi saran tadi,” imbuhnya.

5. Polisi sudah berulang kali panggil Novel Baswedan

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi di Kasus Novel Baswedan(Penyidik Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Terakhir, terkait adanya informasi yang diberikan oleh Novel Baswedan mengenai penyelidikan pihak kepolisian, Polda Metro Jaya sebenarnya telah memanggil penyidik senior KPK, Novel Baswedan, untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

“Soal beberapa hal yang belum direspons oleh Polri seiring beberapa info misalnya mengenai perkataan Pak Iriawan (mantan Kapolda Metro Jaya), bahwa hal-hal yang pernah dialaminya terkait dengan penyerahan terhadapnya dan seterusnya, kami beranggapan bahwa perlu diberita acarakan oleh Polri, dalam rangka langkah-langkah penyidikan,” pungkas Adrianus.

All an all, maka dari 4 hal itu kelihatannya semua sudah terealisasi, maka kami nyatakan bisa menerima seluruh saran-saran tersebut. Oleh karena itu, kami kemudian bisa tutup kegiatan ini secara formal,” ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya