Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MK

PBNU menilai judicial review lebih elegan ketimbang demo

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat. Gelombang penolakan disahkannya undang-undang tersebut disuarakan oleh buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil dengan melakukan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Selain menyuarakan penolakan undang-undang tersebut dengan turun ke jalan, ada juga pihak-pihak yang memilih alternatif lain dengan menempuh jalur hukum alias melakukan juducial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun secara terbuka mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Ciptaker agar menempuh jalur hukum tersebut.

Lalu siapa saja pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke MK terkait UU Cipta Kerja?

Baca Juga: Rektor dan Dosen UII Rame-rame Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

1. PBNU menilai uji materi ke MK adalah cara yang elegan ketimbang unjuk rasa

Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MKKetua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Dok. Istimewa)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Menurut dia, undang-undang tersebut hanya menguntungkan konglomerat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Oleh sebab itu, NU menentang keras setiap pasal yang merugikan.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said Aqil seperti dikutip dari laman website nu.or.id.

Said Aqil mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversial itu. Sikap itulah yang nantinya akan menemukan jalan keluar.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujarnya.

Said Aqil menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK.

“Kita harus melakukan judicial review, harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan, bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tuturnya.

2. KSPI menggugat ke MK setelah melakukan mogok kerja nasional selama tiga hari

Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MKPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Tak hanya PBNU, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga berencana mengajukan judicial review ke MK dalam waktu dekat. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, rencana menempuh jalur hukum semakin menguat setelah mogok kerja nasional yang dilakukan kelompok buruh selama tiga hari selama 6-8 Oktober lalu.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain menempuh jalur hukum, KSPI bersama 32 federasi buruh lainnya juga akan melanjutkan aksi penolakan dengan cara konstitusional lainnya.

3. Selain menggugat ke MK, KSBSI juga turun ke jalan

Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MKDemo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga bakal mengajukan gugatan serupa ke MK. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengaku seluruh buruh setuju jika pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Dia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan gugatan sejak UU Cipta Kerja disahkan. Tak hanya menggugat ke MK, hari ini, Senin (12/10/2020) pihaknya juga kembali melakukan unjuk rasa di depan Istana Presiden.

4. Profesor Azyumardi Azra bersama ahli hukum siap mengajukan uji materi ke MK

Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MKGuru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, bersama Arkeolog independen dan peneliti situs-situs sejarah di Sumatera E.Edwards McKinnon dan Guru Besar UIN Ar Raniry Misri A.Muchlisin memberikan materi (Dok. Istimewa)

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Profesor Azyumardi Azra juga menolak UU Ciptaker dan siap mengajukan uji materi ke MK, bersama para ahli hukum.

"UII Yogya--yang saya ikut--sedang konsolidasi dengan kawan-kawan ahli hukum di berbagai kota untuk JR (judicial review) ke MK," kata Azyumardi kepada IDN Times, Selasa, 6 Oktober 2020.

Azra menilai, UU Cipta Kerja ini tidak hanya berisi pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi Pancasila dilanggar bersamaan, tetapi juga cacat prosedur pembentukannya.

"Puluhan intelektual dari berbagai kampus menyatakan bagaimana mungkin sebuah undang-undang dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemik, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata dia.

Azra menyebutkan sejumlah masalah mendasar yang ada dalam materi muatan pasal UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang ini terasa seperti masa Orde Baru. "Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden," kata dia.

Selain itu, Azra juga mengatakan, UU Cipta Kerja ini anti-lingkungan hidup. Karena terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis risiko, serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

Azra juga menyoroti masalah liberalisasi pertanian. Menurut dia, tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumber daya domestik. Karena, menurut dia, kondisi yang ada semakin membuka komoditas pertanian impor, serta menghapus perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

 

Mau unduh draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman klik di sini

Baca Juga: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya