Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020

Agar setiap tahapan jelas jika Pilkada kembali ditunda

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memastikan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun di tengah pandemik COVID-19. Tahapan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye itu, hingga hari ini terus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona secara ketat.

Di sisi lain, banyak pihak yang mendesak agar pilkada ditunda sementara waktu hingga pandemik mulai melandai. Lalu, bagaimana jika pemerintah kembali menunda Pilkada 2020, apakah tahapan yang sudah berlangsung masih bisa dilanjutkan atau harus mengulang dari awal?

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

1. Perppu bisa mengatur tahapan yang sudah berjalan bisa dilanjutkan lagi, jika Pilkada kembali ditunda

Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (Dokumen Pukat)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, agar aturan menjadi jelas dan tidak merugikan banyak pihak, alangkah baiknya jika pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan aturan tersebut.

“Kenapa? Karena Perppu itu setingkat undang-undang. Lalu, kemudian karena dia setingkat undang-undang, dia (Perppu) punya daya yang sangat baik, perdebatan hukum akan kecil di situ,” kata Zainal kepada IDN Times, Senin (28/9/2020).

2. Jika tidak ada Perppu, PKPU harus mengatur tahapan kalau pun Pilkada kembali ditunda

Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Zainal, Perppu sangat penting untuk diterbitkan agar pasangan calon atau paslon kepala daerah punya kepastian hukum yang jelas, jika Pilkada Serentak 2020 kembali ditunda.

Namun, menurut dia, jika pemerintah tak kunjung menerbitkan Perppu, alternatif lainnya adalah mengatur tahapan Pilkada lanjutan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat berdasarkan persetujuan DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelanggara pilkada.

“Iya karena gak fair juga yang (kalau pilkada) ini ditunda, orang sudah mendaftar tiba-tiba meninggal, masa kemudian dia kehilangan pasangan terus dia gak bisa melakukan apa-apa. Kan ada skenario-skenarionnya,” ujar Zainal.

3. Penundaan Pilkada 2020 sebaiknya dilakukan di daerah zona merah COVID-19

Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pria asal Makassar itu juga memberikan opsi kepada pemerintah terkait penundaan pilkada. Menurut Zainal, sebaiknya penundaan pilkada dilakukan di daerah yang memiliki peningkatan kasus COVID-19 signifikan.

Sementara, lanjut dia, daerah yang kasusnya sudah melandai, pilkada bisa tetap dilanjutkan kembali setiap tahapannya hingga hari pemilihan berlangsung, dan penetapan calon yang menang dalam pilkada.

“Menurut saya kalau pakai kategorisasi misalnya, daerah zona hijau, zona kuning, zona oranye, zona merah, zona hitam, maka mungkin yang hijau dan kuning ada baiknya tetap bisa dilakukan. Tapi yang masuk kategori zona oranye, zona merah, zona hitam ada baiknya dilakukan penundaan. Problem kita makin mengecil untuk soal tahapan yang sudah berjalan,” tutur Zainal.

Baca Juga: Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu Politik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya