Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!

Salah satu pasal mengatur tentang kegiatan di rumah aja

Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) resmi diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4).

Ada sejumlah hal yang diatur dalam Permenkes ini, termasuk di dalamnya tata cara penetapan dan pelaksanaan PSBB. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ini memuat 19 pasal, salah satunya mengatur tentang penerapan PSBB.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur mengenai pengajuan status PSBB serta terdapat aturan mengenai pedoman PSBB yang dimasukkan sebagai lampiran. Di dalamnya dituliskan mengenai formulir permohonan penetapan PSBB.

Berikut ini Pasal-Pasal penting yang harus kalian ketahui dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020:

1. Pasal 2 mengatur kriteria daerah yang ditetapkan sebagai PSBB

Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

2. Pasal 3 mengatur PSBB berdasarkan permohonan kepala daerah

Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

3. Pasal 4 mengatur syarat permohonan PSBB kapala daerah kepada Menkes

Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

4. Pasal 13 mengatur berbagai kegiatan yang harus dilakukan di rumah

Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(2) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(3) Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

(5) Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

(6) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

(7) Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat
penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk
kegiatan olah raga.

(8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(9) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

(10) Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

(11) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

5. Pasal 14 mengatur peran penegak hukum dalam PSBB

Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!Ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Jokowi Minta Menkes Terawan Buat Permen PSBB dalam waktu 2 Hari

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya