Paslon Pilkada 2020 Wajib Dapat Izin dari Gugus Tugas Sebelum Kampanye

KPU pusat dorong kampanye dilakukan virtual saja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2020, untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, para paslon harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat bila ingin menggelar kampanye terbuka.

"Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, Anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas," kata Arief dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat, 3 Juli 2020. 

Apakah ini berarti kampanye secara fisik ditiadakan hingga pandemik reda?

1. KPU imbau paslon manfaatkan teknologi media daring dalam berkampanye

Paslon Pilkada 2020 Wajib Dapat Izin dari Gugus Tugas Sebelum KampanyeKetua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers setelah audiensi dengan Tim Hukum PDIP, Jakarta, Kamis (16/1) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Arief menuturkan izin dari Gugus Tugas sifatnya tidak bisa ditawar. Sebab, masing-masing status daerah selama pandemik COVID-19 berbeda-beda. Ada yang masuk area dengan penyebaran kasus COVID-19 tinggi, tetapi ada juga yang rendah. 

"Karena setiap daerah itu bisa kapan saja hijau, merah, makanya harus dapat rekomendasi. Tapi kampanye lain misalnya melalui daring (dalam jaringan), melalui media massa cetak, elektronik tersedia (meski tidak mendapatkan rekomendasi kampanye umum)," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: ODP, PDP, Hingga Pasien COVID-19 Boleh Nyoblos Pilkada 2020

2. Paslon dibolehkan memiliki banyak akun daring selama kampanye

Paslon Pilkada 2020 Wajib Dapat Izin dari Gugus Tugas Sebelum KampanyeIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Sebagai alternatif pilihan, nantinya KPU akan memberikan ruang kepada calon kepala daerah untuk berkampanye melalui media daring secara luas.

"Kalau kemarin boleh 10 akun (daring), nanti mungkin akan kami bolehkan lebih banyak. Kalau pertemuan fisik kami kurangi maka pertemuan non fisik dibuka ruangnya lebih lebar," tuturnya.

3. Kampanye melalui virtual lebih aman di era pandemik COVID-19

Paslon Pilkada 2020 Wajib Dapat Izin dari Gugus Tugas Sebelum KampanyeIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Ia juga lebih mendorong calon kepala daerah agar berkampanye pada Pilkada 2020 dengan memanfaatkan model virtual dan tak lagi mengedepankan kampanye fisik. Tujuannya, agar klaster baru COVID-19 bisa disetop. Arief menilai selain lebih murah, kampanye virtual bisa lebih banyak menjangkau pemilih dibandingkan harus ketemu langsung. 

"Bisa dilakukan di banyak tempat, bisa menjangkau seluruh wilayah, dan dalam sehari bisa dilakukan berkali-kali. Ruang daring ini sebenarnya juga menjadi pembelajaran dan kultur baru," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemik, Jokowi: Saya Tahu Ini Tak Mudah

Topik:

Berita Terkini Lainnya