PBNU: Mengapa Pemerintah Tak Tunggu Keterangan Resmi Saudi Soal Haji?

"Pemerintah kok gak semakin cerdas sih soal ibadah haji?"

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembatalan ibadah haji 1441 Hijriah bagi seluruh jemaah Indonesia. Ia menilai, pemerintah terlalu terburu-buru memutuskan untuk membatalkan ibadah haji tahun 2020. Sementara, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mereka tak membuka layanan ibadah haji karena pandemik COVID-19

Said pun menyebut pemerintah seharusnya bisa semakin cerdas, tetapi kebijakannya tak mencerminkan hal itu. Lho, mengapa begitu?

1. Pemerintah seharusnya menunggu keputusan resmi dari Arab Saudi

PBNU: Mengapa Pemerintah Tak Tunggu Keterangan Resmi Saudi Soal Haji?Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Sikap pemerintah yang berinisiatif membatalkan ibadah haji 2020, disayangkan oleh PBNU. Said menggaris bawahi seharusnya pemerintah menunggu lebih dulu pernyataan resmi dari Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji. 

“Menurut saya perlu dicatat di sini terutama kenapa mendahului keputusan Pemerintah Arab Saudi. Menurut saya, tunggu dulu keputusan Pemerintah Arab Saudi. Kalau memang sudah menutup acara haji atau ibadah haji, baru kita putuskan tidak ada haji,” kata Said dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram PBNU pada Jumat (5/6).

Baca Juga: Begini Nasib Dana Setoran Jemaah Setelah Haji 2020 Dibatalkan 

2. PBNU menilai pemerintah membatalkan ibadah haji 2020 secara sepihak

PBNU: Mengapa Pemerintah Tak Tunggu Keterangan Resmi Saudi Soal Haji?Ilustrasi jemaah haji (Antaranews)

Kedua, Said melanjutkan, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait pembatalan ibadah haji adalah keputusan secara sepihak karena tidak berkoordinasi dengan DPR yang juga memiliki wewenang dalam mengambil sebuah keputusan.

Said menilai, Indonesia telah memiliki banyak pengalaman soal ibadah haji. Harusnya, kata dia, pemerintah bisa semakin bijak untuk menyiapkan langkah dan strategi terkait agenda rutin tahunan umat Islam tersebut.

“Padahal, pemerintah sudah tiap tahun menjalankan haji sejak merdeka sampai sekarang, kok gak semakin pinter dan cerdas,” katanya menegaskan.

3. Pemerintah akan mengembalikan uang jemaah yang telah membayar lunas

PBNU: Mengapa Pemerintah Tak Tunggu Keterangan Resmi Saudi Soal Haji?Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Menteri Agama Fachrul Razi secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 pada (2/6) lalu. Pemerintah Indonesia menunda ibadah haji 2020 ke 2021 karena Pemerintah Saudi hingga kini belum membuka akses pelaksanaan haji bagi seluruh negara. 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberatkan jemaah haji pada 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring pada Selasa kemarin. 

Bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kemenag memperkenankan uang tersebut untuk diambil lagi melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat jemaah mendaftar haji.

Baca Juga: Pembatalan Haji 2020, Dirjen Kemenag: Saudi Belum Buka Akses Layanan

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya