Pembunuh Perempuan di Green Pramuka Sudah Lama Dipecat Jadi Sekuriti

Lantaran 5 hari tidak bekerja tanpa keterangan

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus pembunuhan Nurhayati (36) salah satu penghuni apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang ditemukan meninggal dunia dengan banyak luka tusuk pada Sabtu (5/1) telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polisi menangkap Haris Prastiadi (24) satu hari berselang di kediaman orangtuanya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur tanpa perlawanan.

1. Haris sudah lama dipecat sebagai sekuriti

Pembunuh Perempuan di Green Pramuka Sudah Lama Dipecat Jadi SekuritiANTARA/Diasty Surjanto

Pihak manejemen apartemen Green Pramuka menyebut bahwa Haris sudah bukan lagi petugas keamanan di tempat mereka dan sudah tidak terdaftar sebagai pegawai per 29 April 2018. Bukan baru keluar seperti apa yang diakui Haris pada polisi.

"Dia itu bergabung di sekuriti kita itu tanggal 25 Sepetember 2017," kata Head of Communication Apartemen Green Pramuka City, Lusida Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/1).

2. Dipecat karena 5 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan

Pembunuh Perempuan di Green Pramuka Sudah Lama Dipecat Jadi Sekuriti(Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan) IDN Times/Sukma Shakti

Ditambahkannya, tersangka Haris tidak resign melainkan dikeluarkan lantaran pihak manejemen mendapati dia tidak hadir bekerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan.

"Sejak 29 april 2018 dia tidak datang ke kantor tanpa keterangan. SOP kita itu lima hari nggak datang berturut-turut tanpa keterangan, maka otomatis keluar. Tiba-tiba 10 Mei 2018 dia datang, jadi sudah hampir 2 minggu, dia bilang dapat kerjaan baru, namun otomatis sih karena sudah lima hari lebih (tidak masuk dan tanpa keterangan) otomatis dia keluar," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Green Pramuka, Ini Motifnya 

3. Motif pembunuhan karena sakit hati

Pembunuh Perempuan di Green Pramuka Sudah Lama Dipecat Jadi SekuritiIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah mengungkap motif dari pembunuhan sadis tersebut karena tersangka sakit hati kepada korban hingga akhirnya tega menghabisi nyawa korban.

"Hari ini kami tahan satu orang pelaku yang bernama H kelahiran 1994, umur 24 tahun. Sementara setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena diejek," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Tahan Marpaung, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (7/1).

4. Berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka

Pembunuh Perempuan di Green Pramuka Sudah Lama Dipecat Jadi SekuritiIlustrasi (Pixabay)

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban atas nama Nurhayati dan masuk ke lift hingga lantai 16. Di lantai 16 pelaku dan korban cekcok, sehingga pelaku menusuk Nurhayati berkali-kali.

"Korban ditarik ke ruang tengah, si pelaku turun melalui pintu darurat, turun ke bawah ke lantai dua, masuk lagi ke lift naik ke lantai 27. Pelaku ini penghuni lantai 27 berikut saudaranya," kata Marpaung.

Ketika sampai di lantai 27, pelaku merenung dan menghubungi ibunya untuk dijemput. Setelah dijemput, pelaku dibawa ke suatu tempat. Polisi akhirnya menahan H pada Minggu (6/1), di Perumnas Klender, Cakung, Jakarta Timur, pukul 14.00 WIB.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban yang dibawa ke RSUD Cempaka Putih tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka tusukan di ketiak dan sembilan tusukan lainnya.

Polisi belum bisa memastikan pembunuhan itu berencana atau tidak, namun kemungkinan ada karena pelaku telah menyiapkan pisau sebelumnya. Ditanya mengenai modus perampokan, Marpaung mengatakan, barang-barang korban seperti telepon genggam, dompet, dan ATM tertinggal di TKP.

5. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Pembunuh Perempuan di Green Pramuka Sudah Lama Dipecat Jadi SekuritiPixabay.com/Ichigo121212

Pelaku yang merupakan eks sekuriti di apartemen dan kini menganggur itu belum diketahui hubungannya dengan korban, namun dipastikan pelaku tinggal di apartemen bersama saudaranya.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Apartemen Green Pramuka Karena Sakit Hati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya