Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta 

Kecuali bagi mereka yang punya keahlian khusus

Jakarta, IDN Times - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto mengimbau kepada warga yang sudah terlanjur mudik dan berada di daerah agar tidak kembali dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah. Sebab, saat ini situasi wabah COVID-19 justru tengah memburuk di Indonesia. Angka penyebaran COVID-19 yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mereda di akhir Mei justru semakin bertambah. 

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per (24/5), kasus positif COVID-19 bertambah 526 menjadi 22.271. Sebanyak 1.372 pasien diketahui meninggal akibat COVID-19 dan 5.402 orang dinyatakan sembuh. 

Pria yang akrab disapa Yuri itu menyadari tidak mudah bagi warga yang selama ini menjadikan ibu kota sebagai tempat mencari penghasilan untuk tetap berada di kampung. Tetapi, ia memohon agar warga bisa memahami, agar kurva penyebaran COVID-19 bisa turun. 

Lalu, akankah imbauan dari pemerintah itu diikuti oleh warga yang kini sedang berada di kampung halaman untuk mudik?

1. Warga diminta tak kembali ke Jakarta agar rantai penyebaran COVID-19 bisa terputus

Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta Ilustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Yuri mengajak agar masyarakat memulai pola hidup, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Ia mengatakan cara hidup yang tidak bersih di masa lalu sudah tidak lagi boleh dipraktikan. 

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri ketika memberikan keterangan pers dan disiarkan secara daring di YouTube BNPB pada Minggu (24/5). 

Baca Juga: Akhirnya! Kemenkes Merilis Detail Aturan New Normal di Tempat Kerja

2. Larangan kembali ke ibukota sudah diatur selama proses PSBB

Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta Pengaman PSBB di Halte Adam Malik Petukangan Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

Selain itu, ia juga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19. Masa PSBB sendiri sudah diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan hingga (4/6). 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemik dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ujarnya.

3. Polri imbau masyarakat yang tak punya keterampilan khusus untuk tidak pergi ke Jakarta

Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Selain itu, Polri juga telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.

4. Polri dan TNI akan tindak tegas pelanggar PSBB

Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta IDN Times/Muchammad

Dalam pelaksanaan penyekatan jalur tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan meminta para pengemudi yang mengarah ke ibu kota agar berbalik arah. 

"Artinya, bahwa kami berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Argo menegaskan. 

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif per Minggu (24/5) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan, pasien yang berhasil sembuh mencapai 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai 24 April 

Topik:

Berita Terkini Lainnya