Penahanan Ahmad Dhani Disebut Langgar Undang-Undang

Sebab, vonis Ahmad Dhani belum inkrah

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana Andi Hamzah menyebut bahwa penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo melanggar Undang-Undang. Hadir di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (12/2), Andi mengatakan penahanan Dhani tidak seharusnya dilakukan karena putusan vonis belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

1. Penahanan langsung bisa dilakukan jika hukuman di atas 5 tahun penjara

Penahanan Ahmad Dhani Disebut Langgar Undang-UndangIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurutnya, penahanan langsung bisa dilakukan jika hukuman yang dijatuhkan di atas 5 tahun penjara. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan dasar hukum penahanan Dhani yang juga merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. Pasalnya, Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Klo (pidananya) 4 tahun berarti Dhani tidak bisa ditahan, klo ditahan harus 5 tahun ke atas. Nah gimana ini ya,” ujar Andi Hamzah dalam diskusi Indonesia Lawyers Club dengan tema Potret Hukum Indonesia, Selasa (12/2).

2. Hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah

Penahanan Ahmad Dhani Disebut Langgar Undang-UndangIDN Times/Andra Adyatama

Tak hanya mengkritik proses peradilan terhadap Ahmad Dhani, Andi juga menyebut hukum di negeri ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, alias tidak berlaku adil. Hal ini disampaikannya lantaran ia menilai banyak kasus hukum yang menjerat orang yang masuk lingkaran pendukung pemerintah tidak ada eksekusinya.

“Itu karna (penegak hukum) tidak independen. Polisi, Jaksa ya bagaimana dia mau tajam kesemua pihak, mau tegas disiram air keras sepeti Novel, sampai sekarang tidak ketahuan siapa pelakunya,” terangnya.

3. Pemberian remisi hukuman juga tidak tepat sasaran

Penahanan Ahmad Dhani Disebut Langgar Undang-UndangIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, menurutnya, pemberian remisi hukum kepada para koruptor juga terlihat jelas keberpihakannya antara yang satu dengan lainnya.

“Ya kita liat juga orang yang dipidana miliaran dikasih remisi, orang yang sudah berubah di Lembaga Pemasyarakatan seperti Angelina Sondakh pake jilbab, sudah hafal beberapa juz Alquran tidak diberikan remisi. Kalau negara maju, (yang) diberi remisi, kalau orang baik harus keluar, kaya orang sakit yang sudah sembuh harus keluar dari rumah sakit,” kata dia.

Baca Juga: Jalani Sidang, Pengacara Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

4. Para penegak hukum masih bisa disuap

Penahanan Ahmad Dhani Disebut Langgar Undang-UndangIDN Times/Abdurrahman

Ia juga membandingkan potret penegak hukum era orde lama dengan saat ini yang dinilainya jauh lebih buruk. Padahal, saat ini para penegak hukum telah menikmati penghasilan yang lebih baik.

“Jaksa tahun 1954 gaji jaksa jauh lebih rendah tapi tidak korupsi. Tidak ada seorangpun Jaksa, Hakim yang korupsi, makannya hukum berjalan mulus,” pungkasnya. 

5. Ahmad Dhani diganjar UU ITE

Penahanan Ahmad Dhani Disebut Langgar Undang-UndangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya