Penasihat IT Fadli Zon Beberkan Kelemahan Situng KPU di Sidang MK

Saksi menyebut Situng bukan dasar untuk menentukan pemenang

Jakarta, IDN Times - Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar pada Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli yang dibawa oleh pemohon dalam hal ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Saksi ketiga yang dihadirkan oleh pihak BPN kali ini bernama Hermansyah yang merupakan penasihat IT dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

“Tempat tinggal Depok, keahlian di bidang IT. Saya penasihat IT pak Fadli Zon,” kata Hermansyah menjawab pertanyaan majelis hakim, Rabu (19/6).

Kehadiran Hermansyah dalam persidangan ini adalah ingin menyampaikan informasi bagaimana kelemahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menginput data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Informasi terkait penghitungan suara bagaimana kita melihat ada suatu kelemahan dalam situng itu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai fungsi dari Situng tersebut. Menurut Herman, Situng merupakan indikator penghitungan hasil Pemilu 2019 dengan menggunakan persentase tapi bukan dasar untuk menentukan pemenang.

“Saya kira rekapitulasi manual (yang menentukan kemenangan),” jelasnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya