Pengacara Sebut Nanik S Deyang Tidak Mengenal Ratna Sarumpaet

Nanik diperiksa penyidik Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nanik S Deyang, menjalani pemeriksaan dalam kasus hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11).

1. Tidak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik

Pengacara Sebut Nanik S Deyang Tidak Mengenal Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengacara Nanik, Martha Dinata, mengatakan pada pemeriksaan kedua terhadap kliennya ini penyidik masih menanyakan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan pertama pada 15 Oktober 2018 lalu.

“Sebetulnya tidak ada pertanyaan baru, lebih kepada klarifikasi pertanyaan kemarin, karena ternyata tidak ada tambahan dari Bu Nanik yang diinginkan oleh penyidik, jadi gak ada informasi baru,” ujar Martha saat dikonfirmasi, Selasa (27/11).

Baca Juga: Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna Sarumpaet

2. Ada 30 pernyataan sama yang diajukan penyidik

Pengacara Sebut Nanik S Deyang Tidak Mengenal Ratna SarumpaetIDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik masih berkutat pada pertanyaan yang sama, seperti bagaimana Nanik bisa menerima foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang sempat disebut dianiaya sejumlah orang di Bandung.

“Sama dengan yang kemarin (pertanyaannya) itu 30 ya, tadi gak ada pertanyaan baru jadi Bu Naniek sudah menjawab 30 pertanyaan sejak pertama kali diperiksa,” terangnya.

3. Pengacara sebut kliennya tidak mengenal Ratna Sarumpaet

Pengacara Sebut Nanik S Deyang Tidak Mengenal Ratna SarumpaetIDN Times/R Cije Khalifatullah

Lebih jauh ia mengungkapkan, kliennya tersebut menerima foto hoaks itu bukan langsung dari ibunda artis Atikah Hasiholan tersebut, melainkan dari pesan berantai yang dikirim rekan-rekannya.

“Mungkin ya kebetulan aja Bu Nanik ada di timnya pemenangan Pak Prabowo jadi ya seolah-olah Bu Nanik memiliki hubungan khusus dengan Ratna Sarumpaet, padahal kenal pun tidak, nomor hape apa lagi,” ungkapnya.

Nanik tidak datang sendiri, ia tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB dengan didampingi 5 pengacaranya sekaligus.

“Saya (Martha Dinata), Hendarsam Marantoko, Hanid Djafra, Sari Fadillah, dan Soray,” pungkasnya.

4. Berkas perkara Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengacara Sebut Nanik S Deyang Tidak Mengenal Ratna SarumpaetIDN Times/Irfan Fathurohman

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11). Berkas tersebut berisikan ratusan hingga ribuan halaman, terdiri dari dua bundel.

5. Ratna Sarumpaet telah ditahan

Pengacara Sebut Nanik S Deyang Tidak Mengenal Ratna SarumpaetIDN Times/Irfan Fathurochman

Sementara Ratna Sarumpaet sendiri telah ditahan kepolisian sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya.

Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kejaksaan Pulangkan Berkas Ratna Sarumpaet, Polda Panggil Rocky Gerung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya