Pengamat: ABK Indonesia Jadi Korban Perbudakan Karena Kemiskinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Maritim Siswanto Rusdi mengatakan, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629, adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka yang bekerja di kapal ikan tersebut berasal dari daerah miskin, dan tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan khusus sebagai pelaut.
1. Himpitan ekonomi membuat mereka harus bekerja sebagai ABK di luar negeri
Siswanto mengatakan, para ABK tersebut dipekerjakan secara paksa karena terlilit utang, sehingga mereka terpaksa bekerja sebagai pelaut di kapal ikan di luar negeri.
“Kemiskinan adalah akar persoalan sea slavery (perbudakan di laut). Karena miskin, pemuda-pemuda itu berutang hanya untuk sekadar makan. Utang bisa dilakukan baik oleh mereka sendiri maupun orang tuanya,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (12/5).
Baca Juga: Menlu Retno Temukan Dugaan Pelanggaran HAM pada WNI ABK Kapal Tiongkok
2. Sindikat perdagangan orang memanfaatkan kemiskinan mereka untuk bekerja sebagai ABK
Siswanto menjelaskan, setelah utang mereka bertumpuk karena tidak ada pekerjaan atau penghasilan untuk melunasinya, tanpa mereka sadari akhirnya bertemu dengan jejaring sindikat perdagangan orang, yang lantas menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal ikan asing.
Editor’s picks
“Dimulailah nasib malang itu. Situasi ini akan berulang terus sampai waktu yang tak terhingga,” ujar dia.
3. Penempatan ABK harus dilakukan pemerintah langsung, untuk menghindari terjadi perbudakan
Untuk memperkecil ruang gerak perbudakan di laut, Siswanto berharap, penempatan ABK asal Indonesia di kapal ikan asing dilakukan pemerintah langsung, melalui sejumlah kementerian atau Goverment to Goverment (G to G).
“Dan bersifat G to G. Setop penempatan pelaut yang dilakukan oleh swasta, apalagi oleh calo,” kata dia.
4. ABK WNI kembali menjadi korban perdagangan orang dan perbudakan di kapal
Perlu diketahui, dugaan eksploitasi terhadap WNI ABK Long Xing 629 diungkap pertama kali oleh media massa Korea Selatan. Mereka mengaku dipekerjakan lebih dari 18 jam dalam sehari, dengan gaji yang sangat minim.
Tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal ikan tersebut, dan jenazahnya dilarung ke laut lepas. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut, dengan memintai keterangan pemerintah Tiongkok.
Baca Juga: Kasus Perbudakan ABK, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang Diperiksa