Pengamat: Kenaikan BPJS Kesehatan Bukti Tumpulnya Nurani Pemerintah!

Padahal MA sudah batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, terus mengundang polemik di tengah pandemik COVID-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak dari segi ekonomi dan sosial.

Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi, menganggap pemerintah telah abai dengan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Bahkan ia menilai bahwa pemerintah tidak memiliki hati nurani.

1. Pemerintah dinilai menambah beban masyarakat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan

Pengamat: Kenaikan BPJS Kesehatan Bukti Tumpulnya Nurani Pemerintah!Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan pendapatan akibat kebijakan bekerja di rumah (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar(PSBB), justru pemerintah menambah beban lagi dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya masih mencatat pernyataan Jokowi yang menyebut kalau kepanikan adalah salah satu penyebab mengganasnya virus corona dan ketenangan adalah setengah obat dari penyembuhan, saya anggap dengan menaikkan iuran BPJS sama saja pernyataan sebelumnya sebagai jargon kosong,” kata Ari saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/5).

Baca Juga: Kemenko PMK: Iuran BPJS Naik Tanda Pemerintah Berpihak ke Rakyat

2. Pemerintah harusnya membuat narasi yang menyejukkan masyarakat

Pengamat: Kenaikan BPJS Kesehatan Bukti Tumpulnya Nurani Pemerintah!Dok. Biro Pers Kepresidenan

Ia menjelaskan, justru pemerintah di saat sekarang ini harusnya menghapus narasi kenaikan sejumlah harga dan fokus pada narasi penyejuk yang membuat masyarakat tenang untuk menghadapi situasi sulit seperti sekarang ini.

"Seperti mengendalikan, menurunkan, mengatasi, menjaga dan bantuan. Saya heran apakah di sekeliling presiden tidak ada menteri atau stafnya yang memberi masukan tentang kondisi real saat ini,” ujarnya.

“Jika Perpres No. 64 Tahun 2020 sekarang diminta pemerintah untuk diuji masyarakat di Mahkamah Agung, ini pun saya kira pemerintah makin menunjukkan rasa frustasinya terhadap BPJS," imbuhnya.

3. Pemerintah mengabaikan amanat MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pengamat: Kenaikan BPJS Kesehatan Bukti Tumpulnya Nurani Pemerintah!Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Direktur Lembaga Kajian Pilkada Nusakom Pratama ini menambahkan, langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti mengabaikan amanat Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran tersebut.

Seharusnya Jokowi bisa melaksanakan putusan MA yang menghendaki adanya perbaikan tata kelola di manajemen BPJS Kesehatan.

"Jangan-jangan jika tuntutan masyarakat akan kenaikan iuran BPJS diluluskan, akan terbit Perpres lain lagi untuk tetap menaikkan iuran BPJS jika merujuk pada Perpres sebelumnya. Kenaikan akan wajar dilakukan jika kondisi kembali normal dan telah dilakukan pembenahan besar-besaran di jajaran pengelola BPJS," tuturnya.

Baca Juga: PPP: Kenaikan BPJS Kesehatan saat Pandemik Menambah Beban Masyarakat!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya