Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat Sipil

Kamu setuju gak?

Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons adanya usulan untuk melegalkan senjata api, bagi masyarakat sipil sebagai bentuk pertahanan diri. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.

Fahmi melihat tidak ada urgensi yang mendesak terkait usulan tersebut. Menurut dia wacana tersebut hanyalah bentuk sensasi belaka.

1. Fahmi melihat pernyataan ketua MPR tidak serius, karena isu tersebut sangat sensitif

Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat SipilPistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Usulan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, ke Kapolri Jenderal Idham Aziz, agar warga sipil bisa menggunakan senjata api dengan kaliber peluru 9mm sebagai perlindungan.

“Sama sekali gak ada urgensinya. Pertama saya gak menganggap pernyataan itu serius, karena ya kita sudah tahu bahwa isu senjata api ini kan sensitif, ya,” kata Fahmi saat dihubungi IDN Times, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Koboi Lamborghini Beli Senjata Api Ilegal dari Anak Ayu Azhari 

2. Harusnya ketua MPR mendorong agar institusi penegak hukum dan keamanan bisa menjalankan pekerjaannya lebih baik

Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat SipilIlustrasi polisi. Dok.IDN Times

Menurut Fahmi, di beberapa negara yang mengatur soal kepemilikan senjata api bagi warga sipil, belakangan akan melakukan evaluasi terkait aturan penggunaan senjata tersebut.

Bahkan, menurut Fahmi, dengan adanya pernyataan dari Bamsoet, menunjukan adanya keraguan atas kemampuan aparat penegak hukum dan keamanan.

“Artinya apa yang disampaikan Pak Bamsoet gak elok ya, disampaikan oleh seorang ketua MPR. Harusnya dia mendorong penguatan kelembagaan penegak keamanan, men-support kerja-kerja penegakaan keamanan, bukan justru meminta warga sipil bisa membekali diri dengan alat perlindungan diri berupa senjata api 9mm. Itu kan ngeri, itu udah bukan senjata perlindungan diri lagi,” ujar dia.

3. Bamsoet sebut banyak negara telah memperbolehkan penggunaan senapan kaliber 9mm bagi masyarakat sipil

Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat SipilKetua MPR Bambang Soesatyo (IDN Times/Santi Dewi)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk mempertimbangkan penggunaan senjata api dengan jenis peluru tajam kaliber 9mm, bagi masyarakat sipil sebagai alat pelindung diri. Namun, Bamsoet mengatakan, masyarakat yang memiliki hak untuk menggunakan senjata api itu harus sudah lulus persyaratan kepemilikannya.

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22mm, 25mm, dan 32mm.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata dia seperti dilansir ANTARA, Minggu 2 Agustus 2020.

Bamsoet menjelaskan, dalam Perkap No 18 Tahun 2015, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk membela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Menurut Bamsoet, dua jenis senjata terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Usulkan Pistol kaliber 9mm Bisa Dimiliki Warga Sipil

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya